Proyek tahun jamak Pemprov Sumatera Utara menjadi perhatian serius dari Fraksi Golkar DPRD Sumut. Rencana pembelian lahan Medan Club jadi pertanyaan.
Proyek tahun jamak Pemprov Sumatera Utara menjadi perhatian serius dari Fraksi Golkar DPRD Sumut. Rencana pembelian lahan Medan Club jadi pertanyaan.

 

MEDAN, kaldera.id – Proyek tahun jamak Pemprov Sumatera Utara menjadi perhatian serius dari Fraksi Golkar DPRD Sumut. Rencana pembelian lahan Medan Club jadi pertanyaan.

Dalam rapat paripurna DPRD Sumut terkait Penyampaian laporan dan rekomendasi Pansus PAD DPRD Sumatera Utara, Rabu (26/10/2022), Fraksi Golkar pun mempertanyakan hal itu.

“Mengenai program tahun jamak yang bersumber dari APBD Tahun 2022, tahun 2023 dan tahun 2024 sebesar 2,7 triliun, sampai dimana perkembangannya?,” kata Dody Tahir, Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumut di rapat paripurna itu.

Soalnya, kata Dody Tahir, Pemprov Sumut telah melakukan groundbreaking terkait program tahun jamak tersebut. Atas dasar itulah, Fraksi Golkar mempertanyakan sudah sampai mana pelaksanaan program tahun jamak Pemprov Sumut tersebut.

Masih berkaitan dengan program tahun jamak, Fraksi Golkar juga mempertanyakan masalah Rumah Sakit Haji Provinsi Sumatera Utara dan Sport Centre.

“Apakah kedua program ini juga termasuk proyek multi years? Kalau memang termasuk multi years, sudah sampai mana pelaksanaannya?,” ujarnya.

Selain masalah program tahun jamak Pemprov Sumut, Fraksi Golkar juga mempertanyakan masalah pembelian Medan Club.

Sementara itu anggota Fraksi Golkar DPRD Sumut, Edy Surahman, mempertanyakan prihal pembelian Medan Club. “Apa pentingnya Medan Club dibeli? Sementara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara membutuhkan dana untuk pembangunan kesejahteraan masyarakat, pendidikan, sosial dan lain- lain,” papar Edy Surahman.

Sebelumnya, Edy Surahman didampingi Frans Dante, Victor Sirait mengatakan proyek tahun jamak yang bersumber dari APBD Sumut itu berpotensi melanggar hukum dan bertentangan dengan berbagai aturan penganggaran tahun jamak.

“Pelanggaran utama, tidak sesuai dengan PP No 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Penganggaran kegiatan multiyears harus berdasarkan persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD. Sampai saat ini persetujuan bersama itu belum tercapai,” katanya.

Selain itu, tidak semua pimpinan DPRD Sumut menyetujui dan menandatangani kegiatan tahun jamak ini.

“Dari lima pimpinan DPRD Sumut, hanya dua yang tandatangan,” sambungnya.

Sementara itu, berdasarkan catatan rapat Badan Anggaran DPRD Sumut, persetujuan kegiatan multiyears tidak ditandatangani bersamaan dengan KUA-PPAS RAPBD 2022, tapi setelah RAPBD 2022 disahkan.

“Dalam PP No 12/2019, kegiatan multiyears tidak melampaui masa jabatan kepala daerah berakhir, kecuali kegiatan itu prioritas nasional. Tapi proyek Rp 2,7 triliun itu melampaui masa jabatan yang berakhir 2023,” ujarnya.

Selain itu, dari hasil konsultasi dengan LKPP Pusat pelaksanaan pelelangan juga melanggar Perpres No 16/2018 serta Peraturan LKPP No 9/2018.

Karena tidak semua unsur pimpinan DPRD Sumut mau menandatanganinya, akhirnya program tahun jamak itu dijalankan melalui putusan Peraturan Gubernur.(rel/red)