MEDAN, kaldera.id – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) saat ini tengah membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022. Lowongan PPPK di BPK ini dibuka untuk umum.
Informasi tersebut disampaikan melalui Surat Pengumuman Nomor: 2/S.Peng/X/11/2022. Melalui surat tersebut, terdapat 107 formasi yang dibuka yaitu 2 formasi Tenaga Kesehatan dan 105 formasi Tenaga Teknis.
Berikut merupakan informasi terkait formasi yang dibuka.
A. Tenaga Kesehatan
1. Dokter Ahli Pertama (1 orang)
Kualifikasi pendidikan: S-1 Profesi Dokter
2. Dokter Gigi Ahli Pertama (1 orang)
Kualifikasi pendidikan: S-1 Profesi Dokter Gigi
B. Tenaga Teknis
1. Arsiparis Ahli Pertama (58 orang)
Kualifikasi pendidikan: D-IV Kearsipan / S-1 Akuntansi / S-1 Manajemen / S-1 Sistem Informasi / S-1 Administrasi Negara / S-1 Hukum
2. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama (20 orang)
Kualifikasi pendidikan: S-1 Ilmu Komunikasi / S-1 Manajemen / S-1 Ilmu
Pemerintahan / S-1 Sistem Informasi / S-1 Administrasi Negara / S-1 Sastra Inggris
3. Pranata Komputer Ahli Pertama (10 orang)
Kualifikasi pendidikan: S-1 Teknik Informatika / S-1 Sistem Informasi / S-1 Sistem Komputer / S-1 Teknik Komputer / S-1 Ilmu Komputer
4. Arsiparis Terampil (10 orang)
Kualifikasi pendidikan: D-III Kearsipan / D-III Manajemen Informasi Dan Dokumen / D-III Sekretari / D-III Akuntansi / D-III Manajemen Informatika
5. Pengelola Pengadaan Barang / Jasa Ahli Pertama (5 orang)
Kualifikasi pendidikan: S-1 Akuntansi / S-1 Manajemen / S-1 Hukum
6. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama (2 orang)
Kualifikasi pendidikan: S-1 Teknik Informatika / S-1 Sistem Informasi
Tata Cara Pendaftaran Lowongan PPPK BPK
1. Pendaftaran seleksi penerimaan PPPK BPK dilakukan secara online melalui laman
https://sscasn.bkn.go.id dengan jadwal pendaftaran yang akan diinformasikan kemudian sesuai dengan ketentuan dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
2. Pendaftaran Akun:
a. Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
b. Membuat akun SSCASN dengan cara:
– Pilih menu Registrasi;
– Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK);
– Lengkapi data: Nama Tanpa Gelar, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, alamat email, Nomor HP, Password, Pertanyaan Pengaman;
– Unggah Scan KTP (asli dan berwarna) dan Unggah Swafoto.
c. Login ke akun SSCASN yang telah dibuat menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.
3. Pendaftaran ke Instansi:
a. Pelamar melengkapi data pribadi dan data pada kolom yang tersedia;
b. Pilih jenis seleksi dan Instansi yang dilamar;
c. Pilih jenis formasi, pendidikan, dan jabatan yang akan dilamar;
d. Unggah dokumen/berkas persyaratan sebagaimana dimuat pada Lampiran 3 yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengumuman ini;
e. Lakukan pengecekan resume dan akhiri pendaftaran;
f. Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.
4. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) jabatan.
5. Bagi pelamar Penyandang Disabilitas ditambahkan dokumen Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, Surat Pernyataan Penyandang Disabilitas, dan tautan dari video kegiatan sehari-hari sesuai dengan jabatan dilamar seperti dimuat pada poin II.B.3.f. dan II.B.3.g.
6. File yang diunggah/upload harus dapat terbaca jelas/tidak blur dan sesuai dengan dokumen yang diminta.
7. Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan dan tidak memenuhi kriteria dinyatakan tidak lulus tahapan seleksi administrasi.
Untuk melihat informasi lebih lanjut, kalian dapat melihatnya di web resmi PPPK BPK di pppk.bpk.go.id. (detik)