Dewan Pertanyakan Langkah Kongkrit Dilakukan Pemko Bila Dana Lampu Pocong Tak Dikembalikan Pemborong

Hendra DS
Hendra DS

 

MEDAN, kaldera.id – Anggota DPRD Medan dari Fraksi Gabungan (Hanura, PSI, PPP), Hendra DS mengaku telah mempertanyakan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Zulkarnain terkait kenapa dilakukan pembayaran kepada pihak pemborong yang mengerjakan lampu jalan ekstentik atau lebih dikenal dengan lampu pocong.

Hal tersebut ditanyakan ketika dilakukan rapat badan anggaran pembahasan LPJ APBD 2022 beberapa hari lalu. Dalam rapat tersebut dirinya mempertanyakan kenapa dilakukan pembayaran atas pengerjaan yang telah dilakukan. Dimana, akhirnya proyek tersebut dinyatakan walikota sebagai proyek gagal.

“Saya pertanyakan itu kepada banggar, kenapa pemko melakukan pembayaran. Lalu Zulkarnain bilang karena sesuai administrasi mereka (pemborong) sudah melaksanakan pekerjaannya. Sehingga harus dilakukan pembayaran,” kata Hendra DS kepada wartawan, kemarin.

Dirinya pun mempertanyakan kembali, bagaimana cara pemko menarik uang tersebut dari pemborong. Bagaimana kalau tidak dibayar. “Zulkarnain menjawab akan membawa ke ranah hukum jika tidak dibayar,” jelasnya.

Sebelumnya, Anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS, Rudiawan Sitorus juga menyampaikan agar Pemko Medan melakukan langkah Konkrit terhadap permasalahan pengembalian dana proyek lampu pocong. Mengingat batas pengembalian dana tersebut telah berakhir 9 Juli 2023 lalu.(reza)