Site icon Kaldera.id

Perda Pembentukan Perangkat Daerah Disahkan, Pengisian Pejabat Harus Kompeten

Anggota DPRD Medan mensahkan Perda Pembentukan Perangkat Daerah yang baru melalui sidang paripurna, Selasa (20/12/2022).

Anggota DPRD Medan mensahkan Perda Pembentukan Perangkat Daerah yang baru melalui sidang paripurna, Selasa (20/12/2022).

 

MEDAN, kaldera.id – Anggota DPRD Medan mensahkan Perda Pembentukan Perangkat Daerah yang baru melalui sidang paripurna, Selasa (20/12/2022). Dewan mengingatkan walikota agar menunjuk pejabat yang berkompeten atau sesuai dengan latar belakang pendidikan yang digeluti.

Seperti yang disampaikan Anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS, Abdul Latief. Menurutnya, pejabat yang mengisi struktur baru nanti haruslah memiliki kemampuan manajerial serta kepemimpinan yang kuat dalam mengelola perangkat daerah.

“Kami berharap perangkat daerah dipimpin oleh orang-orang yang memiliki integritas tinggi, bebas konflik kepentingan dan yang paling utama adalah mendukung kinerja Walikota Medan,” ungkapnya.

Dijelaskannya, penggabungan beberapa OPD pada ranperda ini pada hakikatnya untuk melakukan efisiensi dan tidak terjadi tumpang tindih program atau kegiatan. Sehingga mampu memberikan pelayanan publik yang maksimal, cepat, tanggap, terbuka dan bertanggung jawab.

“Kamj juga berharap dengan disahkannya peraturan ini kinerja OPD menjadi lebih baik. Sehingga RPJMD Kota Medan dapat direalisasikan,” tambahnya.(red)

Exit mobile version