Site icon Kaldera.id

Pembayaran Rp457 Miliar Lunas, Areal Medan Club Sah Milik Pemprov Sumut

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Arief S Trinugroho menghadiri rapat Pemberian Ganti Kerugian Tahap II (Pelunasan) terkait pengadaan tanah untuk lahan pembangunan kantor Gubernur Sumatera Utara yang diberikan kepada Perkumpulan Medan Club di Ruang Rapat I Lantai 2 Kantor Gubernur Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Jumat (13/1). (Kaldera/DISKOMINFO SUMUT)

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Arief S Trinugroho menghadiri rapat Pemberian Ganti Kerugian Tahap II (Pelunasan) terkait pengadaan tanah untuk lahan pembangunan kantor Gubernur Sumatera Utara yang diberikan kepada Perkumpulan Medan Club di Ruang Rapat I Lantai 2 Kantor Gubernur Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Jumat (13/1). (Kaldera/DISKOMINFO SUMUT)

 

MEDAN, kaldera.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) resmi memiliki aset baru berupa lahan Medan Club seluas 13.931 M2 yang terletak di Jalan RA Kartini, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Setelah dilakukannya pelunasan (pembayaran tahap II) oleh Pemprov Sumut.

Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang tahap II (pelunasan) dengan Nomor 38 / BA – 12.71.AT.01.500/1/2023, oleh Kepala Biro Umum Setdaprov Sumut Dedi Jaminsyah Putra, Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Yuliadi, selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dan Ketua Pengurus Perkumpulan Medan Club Eswin S Soekardja, di Ruang Rapat I Lantai 2 Kantor Gubenur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Jumat (13/1/2023).

Turut menyaksikan penandatangan ini Sekdaprov Sumut Arief S Trinugroho, Plt Asisten Adminstasi Umum Zukifli, Inspektur Daerah Sumut Lasro Marbun, Asdatun Kejati Sumut Prima Idwan Mariza, Kepala Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumut Ismael Sinaga dan Wakil Ketua Medan Club Riza Mutyara, Sekretaris Medan Club M Irwan Ritonga beserta pengurus lainnya.

Pemberian ganti kerugian senilai Rp157.420.430.420 merupakan pembayaran tahap II (pelunasan), yang sebelumnya telah dibayarkan para tahap I dari Pemprov Sumut sebesar Rp300.000.000.000 pada 7 Desember 2022, sehingga total ganti kerugian yang telah dilunasi sebesar Rp457.420.430.420.

Sekdaprov Arief S Trinugroho mengatakan, pembelian lahan untuk perluasan lahan pembangunan Kantor Gubernur Sumut telah dianggarkan pada APBD 2022 sebesar Rp300 miliar dan sisanya Rp157 miliar lebih, dianggarkan pada APBD Tahun 2023.

“Ini kami beli bukan tujuan komersial, tetapi kepada fungsi pemerintahan, semoga ini terbangun secara fisik dan menjadi kebanggaan kita semua, bukan hanya fisik yang kita tingkatan tetapi pelayanan publik jauh lebih meningkat lagi,” harap Sekda.

Apresiasi kepada semua pihak

Sekda juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah memberikan pendampingan sehingga proses pembelian pengadaan tanah untuk perluasan Kantor Gubernur Sumut ini dalam waktu yang sesuai rencana.

“Terima kasih kepada perkumpulan Medan Club yang komunikatif sehingga kita bisa mencapai kesepakatan,” katanya.

Ketua Pengurus Perkumpulan Medan Club Eswin S Soekardja juga mengucapkan terima kasih kepada semua tim yang telah bekerja keras untuk penyelesaian ganti rugi lahan Medan Club tersebut.

“Pastinya ada riak-riak sedikit, namun berbeda untuk bersatu, terima kasih dukungan semua pihak hari ini telah selesai dan berjalan pelepasan/penyerahan hak atas tanah Medan Club kepada Negara (Pemprov Sumut) lancar,” ujarnya.(ali/red)

Exit mobile version