Tak Merespon Undangan RDP, Komisi II Bakal Panggil Paksa Manajemen PT Virgo Lestari Indonesia terkait PHK Sepihak

Suasana RDP antara Komisi II dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Medan dan Tim Advokasi Karyawan PT Virgo Lestari Indonesia di Ruang Rapat Komisi II Gedung DPRD Medan, Senin (30/1/2023). Foto: kaldera/reza
Suasana RDP antara Komisi II dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Medan dan Tim Advokasi Karyawan PT Virgo Lestari Indonesia di Ruang Rapat Komisi II Gedung DPRD Medan, Senin (30/1/2023). Foto: kaldera/reza

 

MEDAN, kaldera.id – Wakil Ketua Komisi II DPRD, Surianto Medan menegaskan, pihaknya bakal memanggil paksa manajemen PT Virgo Lestari Indonesia atas adanya laporan PHK sepihak yang dilakukan perusahaan tersebut kepada mereka.

Pemanggilan paksa dilakukan karena manajemen perusahan itu tidak memenuhi panggilan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilayangkan Anggota Komisi II DPRD Medan hari ini, Rabu (30/1/2023).

“Dalam RDP kali ini, manajemen perusahaan tidak hadir tanpa alasan jelas. Kesannya mereka sepele atas undangan tersebut. Makanya, akan kami jadwal ulang dan panggil paksa,” ungkap Surianto.

Menurut Politisi Gerindra ini, melalui RDP dengan menghadirkan semua pihak terkait persoalan yang dihadapi masyarakat bisa diselesaikan dengan bijak. Tentunya persoalan tersebut tidak bisa dituntaskan atau jalan keluar tidak akan didapat bila pihak manajemen tidak hadir. “Bagaimana mau diselesaikan kalau manajemen perusahaan saja tidak hadir,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Medan lainnya, Modesta Marpaung menambahkan, awalnya persoalan ini akan diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, tidak tuntas. Akibatnya para karyawan yang di PHK melaporkan ke Komisi II DPRD Medan untuk diselesaikan.

Selanjutnya, anggota Komisi II DPRD Medan Modesta Marpaung mengatakan, pemanggilan ulang dilakukan karena tidak ada itikad baik perusahaan dan terkesan sepelekan Komisi II DPRD Medan untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Sudah berbulan-bulan tak ada titik temu akhirnya karyawan ini mengadu ke DPRD. Anehnya lagi, perusahaan menahan ijazah dan tidak memberi gaji karyawan selama 10 bulan. Sementara status karyawan juga tidak jelas. Kemana hati pengusaha ini,” ungkapnya.

Akibatnya nasib karyawan tergantung-gantung. Karyawan juga butuh uang untuk makan apalagi menjadi tulang punggung keluarga. Untuk itu pihaknya meminta Kadis Tenaga Kerja Kota Medan dan jajarannya segera menyelesaikan masalah ini.

Kadisnaker Kota Medan Chandra Simbolon mengatakan, akan melakukan monitoring terkait ijazah dan melakukan penyelesaian perselisihan pekerja di kantor. “Sebelumnya, perselisihan antara pekerja dengan pengusaha sudah kami buat dengan penyelesaian bersama. Namun, untuk tiga pekerja ini, akan kami upayakan agar segera diselesaikan secepatnya,” ujarnya.

Thompson A.H selaku tim advokasi karyawan menyampaikan, karyawan sudah 10 bulan dirumahkan. Tetapi, hingga kini belum mendapatkan gaji. Padahal, gaji karyawan waktu masih bekerja dipotong sebesar Rp550 ribu dengan alasan masih masa pandemi. Tiga orang karyawan itu tidak dipecat. Tapi tidak juga dipekerjakan, kata Thompson.(reza)