Toko Modern Diminta Lebih Serius Bantu Pasarkan Produk UMKM

Dedy Aksyari
Dedy Aksyari

 

MEDAN, kaldera.id – Anggota DPRD Medan dari Fraksi Gerindra, Dedy Aksyari meminta kepada seluruh manajemen toko modern di Kota Medan membantu memasarkan produk pelaku UMKM. Hal ini akan membuat para pelaku UMKM di Kota Medan lebih maju dan produknya dikenal luas.

Hal ini disampaikan Dedy saat membacakan pendapat fraksinya dalam sidang paripurna DPRD Medan terkait ranperda pengembangan dan perlindungan UMKM di Gedung DPRD MEDAN, Selasa (31/1/2023).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim itu, Dedy menjelaskan, agar terealisasi diharapkan ada pengawasan dan sosialisasi dari
Pemko Medan melalui OPD terkait. Sebab, selama ini produk UMKM masih sangat minim di pasarkan di toko-toko modern.

“Keharusan untuk memasarkan produk UMKM telah diatur dalam Permen Perdagangan No70/M-dag/Per/12/2013 tentang pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern,” ungkapnya.

Dalam BAB IV Pasal 1 disebutkan toko modern dapat melakukan kemitraan dalam mengembangkan UMKM dengan pola perdagangan umum/waralaba. Sedangkan di Pasal 17 juga disebutkan toko modern harus mengutamakan pasokan barang produksi dalam negeri yang dihasilkan UMKM.

Sedangkan di Pasal 21 menyebutkan bahwa toko modern dapat memasarkan barang dengan merek sendiri dengan mengutamakan barang hasil produk UMKM.

“Saat ini diperlukan intervensi kebijakan Pemko Medan melalui kebijakan peraturan perundang-undangan untuk melindungi dan mengembangkan UMKM Kota Medan agar dapat bersaing di tengah era perdagangan bebas,” katanya.

Pihaknya juga meminta Pemko Medan memperhatikan enam hal permasalahan yang dihadapi pelaku UMKM. Keenamnya yakni, kurang modal, pemasaran dan pangsa pasar. Kemudian kurangnya teknologi dan kemasan produk. Lalu, kurangnya SDM dan terakhir, akses kemitraan dan jaringan usaha serta perizinan.(reza)