Tahun Ini Bantuan Lansia Tunggal Bakal Digulirkan, Perangkat Kecamatan Harus Segera Lakukan Pendataan

Anggota DPRD Medan dari Fraksi Gerindra, Mulia Syahputra Nasution
Anggota DPRD Medan dari Fraksi Gerindra, Mulia Syahputra Nasution

 

MEDAN, kaldera.id – Pemko Medan melalui Dinas Sosial telah menyiapkan sejumlah bantuan sosial (bansos) untuk para lanjut usia (lansia). Program ini merupakan usulan anggota dewan dan telah ditetapkan tahun ini.

Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Medan dari Fraksi Gerindra, Mulia Syahputra Nasution, Rabu (15/2/2023). Pria yang duduk di Komisi 3 DPRD Medan ini mengungkapkan, bantuan lansia

tunggal merupakan bagian dalam Program Keluarga Harapan (PKH) yang merupakan program pemerintah pusat, dalam hal ini Kemensos.

Namun, saat ini bantuan lansia tunggal sudah masuk ke dalam anggaran Dinas Sosial Kota Medan.

Mulia pun meminta kepada perangkat kecamatan, kelurahan, hingga kepala lingkungan untuk mendata seluruh warga lansia yang ada di wilayahnya agar seluruh lansia yang membutuhkan dapat mendapatkan program tersebut.

“Perangkat kecamatan sampai kelurahan harus mendata warga lansia ini dengan sebaik-baiknya. Batas usia lansia yang dimaksud minimal 60 tahun. Tolong hal ini agar diperhatikan. Sebab, saat ini sudah dimasukkan ke dalam anggaran Pemko Medan,” ujarnya.

Mulia pun mempersilahkan warga untuk melaporkan kepada pihaknya bila mana ada keluarga ataupun tentangga yang telah memasuki lansia dan belum mendapatkan bantuan.

“Jadi, untuk lansia yang belum dapat bantuan, silakan lapor kepada kami. Nanti akan dibantu,” jelasnya.

Selain itu, Mulia juga meminta kepada setiap kepala lingkungan untuk mendata seluruh warganya yang kurang mampu untuk masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pasalnya di tahun ini bantuan-bantuan sosial tetap akan digulirkan, mulai dari bantuan yang bersumber dari Pemko Medan, Pemprov Sumut, hingga Pemerintah Pusat.

Faktanya, sambung Mulia, sampai saat ini masih banyak warga tidak mampu yang bahkan tidak tahu apa itu DTKS. Sementara untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah, warga tersebut harus masuk atau terdaftar dahulu ke DTKS.

“Ini harus menjadi evaluasi bagi pihak kecamatan, kelurahan hingga lingkungan. Kepling harus melakukan penjelasan setiap kali melakukan pendataan, sebab saat ini banyak warga yang trauma, asyik di data tapi tak pernah dapat bantuan,” tambahnya (reza)