MEDAN, kaldera.id – Walikota Medan melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Zulkarnain menegaskan tanah HPL No.I,II dan III yang terletak di Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah secara sah adalah aset milik Pemko Medan.
Aset tersebut
tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan Kantor Badan Pertanahan Kota Medan pada 1974 sebagai perpanjangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Dengan begitu bisa dipastikan tidak ada cacat kewenangan ataupun cacat yuridis dari penerbitan Sertifikat HPL Petisah Tengah. Hal ini disampaikan Zulkarnain terkait banyaknya opini yang muncul dan simpang siurnya atau kurang pemberitaan di tengah masyarakat terkait HPL di Kelurahan Petisah Tengah belakangan ini.
Sebelumnya pihaknya mengucapkan terimakasih atas banyaknya atensi yang diberikan baik
masyarakat ataupun rekan-rekan media terkait kebijakan kerjasama penggunaan/pemanfaatan Hak Pengelolaan (HPL) I, II, dan III Petisah
Tengah milik Pemko Medan.
“Hal paling pokok yang harus diketahui bersama adalah di atas tanah HPL tersebut sebelumnya telah diberikan hak untuk menggunakan dan memanfaatkan tanah dalam bentuk Hak Guna Bangunan(HGB) sebagimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 35,” ungkapnya, Selasa (21/3/2023).
Dalam pasal tersebut dijelaskan, bahwa HGB sebagai hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.
Sehingga setiap warga pemegang HGB harus memahami betul bahwa yang mereka peroleh berada di atas tanah HPL milik Pemko Medan, bukan di atas tanah miliknya sendiri atau bukan
dikuasai langsung oleh negara.
“Jadi, menuntut Pemko Medan agar
mengeluarkan rekomendasi HGB adalah sangat keliru dan tidak berdasarkan azas hukum yang berkeadilan,” jelasnya.
Dikatakanya, berdasarkan UU No23 /2014
tentang pemerintahan daerah, Pemko Medan memiliki hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat dalam sistem NKRI.
Sehingga apa yang dilaksanakan oleh Pemko Medan Medan tetap berada pada koridor aturan dan ketentuan yang berlaku, termasuk pengelolaan barang milik daerah seperti, hak pengelolaan dan hak pakai yang dimiliki.
Dimana saat ini pengelolaannya mengacu
pada PP No 27/2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah sebagaimana telah diubah dengan PP No28 /2020 dan Permendagri No19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai aturan operasional pengelolaan barang milik daerah.
Sehingga tidak ada cacat kewenangan dan cacat substansi
ataupun administrasi dari Pengelolaan barang milik daerah yang diselenggarakan.
Mekanisme pengelolaan barang milik daerah
Dalam mekanisme pengelolaan barang milik daerah Pemko tentunya mengacu pada ketentuan diatas dan juga Permendagri No 47/ 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah dan aturan-aturan lain yang memiliki relevansi tanpa terkecuali kewenang – kewenangan yang diatur dalam PP No18/ 2021 yang memiliki harmonisasi hukum yang kuat.
“Berdasarkan pasal 7 dan 40 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dijelaskan bahwa pemegang hak pengelolaan berwenang untuk menyusun rencana peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang.
Menggunakan dan memanfaatkan seluruh atau sebagian tanah hak pengelolaan
untuk digunakan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain,” katanya.
Selain itu, menentukan tarif dan/atau uang wajib tahunan dari pihak sesuai dengan
perjanjian. Rencana peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang merupakan rencana induk yang disusun oleh pemegang hak pengelolaan.
Lalu hak guna bangunan di atas tanah hak pengelolaan dapat diperpanjang atau diperbarui sepanjang mendapat persetujuan dari pemegang hak pengelolaan dan apabila memenuhi syarat.
Syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik
Syarat diberikan yakni, tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak. Kemudian, syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak.
Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak. Tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang dan tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan umum.
“Dengan demikian, Pemerintah Kota Medan memiliki kewenangan sepenuhnya untuk menetapkan kebijakan bentuk-bentuk kerjasama penggunaan dan pemanfaatan HPL dengan pihak lain,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, dirinya juga memaparkan, Pemko Medan juga berhak menyusun rencana induk untuk penggunaan dan pemanfaatan HPL
yang dimiliki. Selain itu, juga berhak untuk menggunakan sendiri HPL yang dimiliki atau dikerjasamakan dengan pihak lain.
Sebab, substansi pokok kebijakan penggunaan HPL ada pada pemegang HPL dalam hal ini Pemko Medan. Sehingga tidak ada kewajiban bagi Pemko Medan untuk menerbitkan rekomendasi penerbitan/perpanjangan HGB.
Namun, sepenuhnya didasarkan kepada rencana peruntukan penggunaan dan pemanfaatan HPL yang disusun dalam rencana induk yang sesuai dengan rencana tata ruang apalagi dalam PPNo 27 /2014 dan Permendagri No19/2016 juga tidak lagi diatur Kerjasama penggunaan/pemanfaatan HPL dalam bentuk HGB.
“Kebijakan Pemko Medan menawarkan kerjasama penggunaan HP I, III, III di Kelurahan Petisah Tengah dalam bentuk sewa sesungguhnya diatur dalam Pasal 27 dan 28 PP No27 /2014, dan
PP No 28/2020 serta Permendagri No19/ 2016,” pungkasnya.
Pemko Medan tidak boleh mengelola tanah HPL Petisah Tengah
Dengan demikian, pemahaman bahwa Pemko Medan tidak boleh mengelola tanah HPL Petisah Tengah dengan cara sewa kepada pihak lain sangat keliru dan tidak berdasarkan pemahaman harmonisasi hukum yang ada.
Perlu juga disampaikan kepada masyarakat bahwa opini hukum yang menyatakan Pemko Medan telah cacat kewenangan sehingga HPL Pemko dapat dihapuskan adalah pandangan yang
sangat keliru.
Justru kebijakan pemko untuk tetap melakukan kerjasama pemanfaatan HPL Petisah Tengah kepada pihak lain secara substansi justru memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum.
Sehingga pemegang eks HGB tetap dapat menggunakan dan memanfaatkan HPL Petisah Tengah yang secara sah adalah milik Pemerintah Kota Medan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Penawaran pemko kepada eks pemegang
HGB dalam bentuk sewa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan yang berlaku seyogianya diterima dengan baik,” tegasnya.
Sekadar memberitahukan jumlah HGB yang diterbitkan di atas HPL I,II dan
III Kelurahan Petisah Tengah tercatat sebanyak 1.574 persil. HGB yang masih berlaku berjumlah 968 persil dan yang sudah berakhir masa berlaku HGBnya berjumlah 606 persil.
Dari yang sudah berakhir masa berlakunya sejak 2016, maka yang telah memperpanjang kerjasama penggunaan pemanfaatan HPL nya dalam bentuk
sewa sampai saat ini berjumlah 65 persil.
Hal ini tentunya membuktikan adanya kesadaran yang baik dan memahami azas-azas keadilan hukum pertanahan. Oleh karena itu, Forum Petisah Bersatu tidak boleh menyampaikan aspirasinya dengan
mengatasnamakan seluruh pemegang HGB pada HPL 1, 2, 3 Petisah Tengah.
Sebab ada sejumlah 968 persil HGB yang masih berlaku dan Pemerintah Kota
Medan memberikan perlindungan sepenuhnya atas penggunaan dan pemanfaatan HGB yang masih berlaku tersebut.
“Jadi, Forum Petisah Bersatu sesungguhnya tidak memiliki hubungan keperdataan dengan seluruh pemegang HGB. Sehingga tidak boleh menyuarakan seakan-akan mewakili seluruh pemegang HGB.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Medan akan terus mengajak pemegang eks HGB untuk bermusyawarah secara konstruktif dalam koridor hukum yang berlaku sekaligus memiliki visi yang sama untuk menjadikan kawasan Petisah Tengah sebagai salah satu koridor ekonomi yang memiliki keunggulan sekaligus memberikan kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat Kota Medan,” tutupnya. (reza/rel)