Tren memakan gurita hidup atau yang sudah dipotong tapi masih tampak bergerak masih dinikmati warganet.
Tren memakan gurita hidup atau yang sudah dipotong tapi masih tampak bergerak masih dinikmati warganet.

 

MEDAN, kaldera.id – Tren memakan gurita hidup atau yang sudah dipotong tapi masih tampak bergerak masih dinikmati warganet. Sejumlah kreator melakukannya karena tren dan mengundang masyarakat untuk ikut mencoba.

Namun, apakah tren ini boleh dilakukan Muslim? Meskipun gurita termasuk dalam kategori hewan halal, bolehkah Muslim memakannya dalam kondisi masih bergerak?

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah mengatakan hewan laut pada dasarnya halal dikonsumsi. Kecuali, mereka yang diharamkan, misalnya hewan laut yang termasuk kategori buas.

Meskipun halal, tetap sebagai Muslim harus mengikuti tata cara mengonsumsi yang baik. “Gurita memang halal cuma perlakuan mengonsumsinya itu juga harus baik karena pada dasarnya binatang itu dihalalkan untuk dikonsumsi manusia, khususnya umat Islam. Jadi, perlu tahu bagaimana cara memakannya, ada tata caranya yang baik,” kata Ikhsan kepada Republika.co.id, Rabu (22/3/2023).

Hewan yang hendak dimakan seharusnya “dimatikan” terlebih dulu. Tentu, proses mematikannya juga harus sesuai syariat.

Setelah mati, baru hewan tersebut bisa diolah dan dimasak. “Mau digoreng atau direbus dan lainnya terserah, tapi adabnya memperlakukan binatang yang akan kita makan itu harus dimatikan dulu menurut ajaran Islam,” ujarnya.

Ikhsan mengatakan proses mengonsumsi hewan yang akan dimakan juga penting untuk diketahui. “Tidak hanya gurita, hewan lain juga karena ada unsur nyawa, masa binatang dimakan langsung,” kata dia. (republika)