Retribusi Parkir di Ramadhan Fair Gratis, Kadishub: Ada Yang Minta Laporkan ke Petugas MEDAN, kaldera.id - Pemko Medan memberlakukan retribusi parkir gratis bagi pengunjung di arena Ramadhan Fair. Bila ada oknum yang mengutip disarankan segera lapor ke petugas Dishub yang berjaga di areal tersebut. Lokasi parkir yang disediakan bagi pengunjung yakni, Jalan SM Raja, Jalan Mahkamah dan Jalan Brigjend Katamso. Kebijakan ini telah disampaikan kepada seluruh personel Dishub yang bertugas menjaga kawasan tersebut.
Retribusi Parkir di Ramadhan Fair Gratis, Kadishub: Ada Yang Minta Laporkan ke PetugasMEDAN, kaldera.id - Pemko Medan memberlakukan retribusi parkir gratis bagi pengunjung di arena Ramadhan Fair. Bila ada oknum yang mengutip disarankan segera lapor ke petugas Dishub yang berjaga di areal tersebut.Lokasi parkir yang disediakan bagi pengunjung yakni, Jalan SM Raja, Jalan Mahkamah dan Jalan Brigjend Katamso. Kebijakan ini telah disampaikan kepada seluruh personel Dishub yang bertugas menjaga kawasan tersebut."Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Satpol PP untuk melakukan pengawasan," tegas Kadis Perhubungan Kota Medan, Iswar saat ditemui wartawan, Kamis (30/3/2023)."Bila ada nantinya oknum yang melakukan pengutipan uang parkir, masyarakat jangan takut untuk melaporkanya ke petugas yang berjaga karena itu merupakan tindakan pungli yang harus ditindak langsung oleh penegak hukum," tambahnya.Meskipun demikian kebijakan gratis parkir ini hanya berlaku terhadap parkir kendaraan dipinggir jalan. Sementara masyarakat yang parkir di lahan-lahan tertentu tetap diberlakukan tarif parkir sesuai dengan yang diberlakukan oleh masing-masing pengelola."Misalnya saja parkir di lahan milik Masjid Raya ataupun Yuki Simpang Raya, tetap diberlakukan tarif parkir sesuai dengan yang diberlakukan oleh pengelola masing-masing lahan," jelasnya.(reza)

 

MEDAN, kaldera.id – Pemko Medan memberlakukan retribusi parkir gratis bagi pengunjung di arena Ramadhan Fair. Bila ada oknum yang mengutip disarankan segera lapor ke petugas Dishub yang berjaga di areal tersebut.

Lokasi parkir yang disediakan bagi pengunjung yakni, Jalan SM Raja, Jalan Mahkamah dan Jalan Brigjend Katamso. Kebijakan ini telah disampaikan kepada seluruh personel Dishub yang bertugas menjaga kawasan tersebut.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Satpol PP untuk melakukan pengawasan,” tegas Kadis Perhubungan Kota Medan, Iswar saat ditemui wartawan, Kamis (30/3/2023).

“Bila ada nantinya oknum yang melakukan pengutipan uang parkir, masyarakat jangan takut untuk melaporkanya ke petugas yang berjaga karena itu merupakan tindakan pungli yang harus ditindak langsung oleh penegak hukum,” tambahnya.

Meskipun demikian kebijakan gratis parkir ini hanya berlaku terhadap parkir kendaraan dipinggir jalan. Sementara masyarakat yang parkir di lahan-lahan tertentu tetap diberlakukan tarif parkir sesuai dengan yang diberlakukan oleh masing-masing pengelola.

“Misalnya saja parkir di lahan milik Masjid Raya ataupun Yuki Simpang Raya, tetap diberlakukan tarif parkir sesuai dengan yang diberlakukan oleh pengelola masing-masing lahan,” jelasnya.(reza)