DPS Pemilu 2024 Ditetapkan Sebanyak 1.874.899 Pemilih

Nana Miranti
Nana Miranti

 

MEDAN, kaldera.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 tingkat Kota Medan. Jumlah DPS sebanyak 1.874.899 pemilih.

Komisioner KPU Kota Medan Divisi Program, Data dan Informasi, Nana Miranti mengatakan, penetapan jumlah DPS ini dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka pada Rabu, 5 April 2023 bertempat di Hotel Four Point Medan yang langsung di pimpin oleh Ketua KPU Kota Medan Agussyah Ramadhani Damanik didampingi komisioner KPU Kota Medan Nana Miranti, M Rinaldi Khair, Zefrizal dan Edy Suhartono.

“Rapat pleno tersebut juga dihadiri oleh PPK se-Kota Medan, Bawaslu, stakeholder dan partai politik peserta pemilu ditingkat Kota Medan,” ujar Nana, Rabu (5/4/2023).

Dari total seluruh DPS di Kota Medan yang tercatat sebanyak 1.874.899 pemilih terdiri dari 917.828 pemilih laki-laki dan 957.071 Pemilih perempuan yang tersebar di 6.929 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kota Medan.

Dari 21 kecamatan se-Kota Medan, pemilih terbanyak itu ada di kecamatan Medan Deli sebanyak 139.819 pemilih yang tersebar di 517 TPS, dan yang tersikit ada di kecamatan Medan Baru sebanyak 28.434 pemilih yang tersebar di 103 TPS

 

9 TPS di lokasi khusus

“Selain TPS reguler, pada rapat pleno tersebut juga ditetapkan 9 TPS di lokasi khusus yang berada di Lapas dan Rutan yang ada di Wilayah Kota Medan,” Papar Nana.

Untuk diketahui bahwa DPS ini masih bersifat sementara dan masih bisa dilakukan perbaikan oleh KPU Kota Medan pada tahapan berikutnya dengan cara menerima masukan dari masyarakat dan pihak terkait.

“DPS yang sudah ditetapkan ini pada tanggal 12 April sampai dengan 25 April mendatang akan di umum kan oleh PPS di tempat-tempat umum dan strategis lainnya, guba d cermati bersama. Jika masih di jumpai kekeliruan seperti masih ada Pemilih yang memenuhi syarat belum terdaftar atau pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat seperti meninggal, anggota TNI/Polri dan beberapa sebab lainnya masih di jumpai dalam DPS tersebut. Masih bisa dilakukan perbaikan dengan memberikan masukan dan tanggapan masyarakat yang di sampaikan kepada PPS di 151 Kelurahan, PPK di 21 Kecamatan atau langsung ke KPU Kota Medan,” terangnya.

Untuk informasi, Berdasarkan program dan jadwal penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024 dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023. selepas penyusunan DPS akan dilakukan penyusunan DPS Hasil Perbaikan (DPSHP) pada 24 April – 12 Mei.

Kemudian penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dilakukan pada 21 Mei – 21 Juni 2023, dan pengumuman DPT yang dijadwalkan pada 22 Juni 2023 – 14 Februari 2024.(reza/rel)