Anggota Komisi XI DPR RI Gus Irawan Pasaribu menyampaikan dukungan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.
Anggota Komisi XI DPR RI Gus Irawan Pasaribu menyampaikan dukungan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.

MEDAN, kaldera.id- Anggota Komisi XI DPR RI Gus Irawan Pasaribu menyampaikan dukungan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit. Menurutnya, hal itu sebagai instrumen untuk dorong percepatan pembangunan daerah.

“DBH ini menjadi salah satu terobosan dalam UU HKPD yang sudah sangat dinantikan kehadirannya, terutama bagi daerah penghasil komoditas sawit. Maka, kami dari fraksi yang turut memperjuangkan DBH Sawit pastinya menyambut baik RPP ini. Karena selama ini, keberadaan perkebunan sawit dirasa masih belum memberikan kesejahteraan bagi daerah penghasilnya,” ungkap Gus Irawan Pasaribu di Medan, Kamis (13/4/2023).
Gus Irawan Pasaribu menuturkan, RPP Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit tersebut sebagaimana amanat Pasal 123 ayat 4 UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

DBH Perkebunan Sawit merupakan dana yang disalurkan kepada daerah berdasarkan pendapatan dalam APBN yang bersumber dari sektor perkebunan kelapa sawit.

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI Selasa (11/4),  Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menyatakan sumber dana DBH ini nantinya berasal dari pungutan ekspor dan bea keluar atas komoditas kelapa sawit dengan porsi pembagian minimal 4 (empat) persen serta dapat disesuaikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

“Dalam APBN 2023, DBH sawit yang sudah diidentifikasikan sebesar Rp3,4 triliun kepada 350 daerah. Karena pungutan ekspor dan bea keluar ini sangat bergantung pada harga dan tarif. Maka, kami usulkan untuk diterapkan batas minimum alokasi per daerah. Nantinya penggunaan DBH ini terutama untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan serta kegiatan strategis lainnya yang akan diatur pada Peraturan Menteri Keuangan,” urai Menkeu Sri Mulyani.

Lebih lanjut, Gus Irawan Pasaribu berharap instrumen DBH Sawit ini nantinya bisa semakin mempercepat pembangunan daerah serta mendukung kesejahteraan petani sawit rakyat.

“Selain untuk pembangunan infrastruktur, kami berharap DBH ini nantinya juga digunakan untuk kegiatan yang menyentuh langsung kepada petani sawit. Karena bagaimanapun banyak petani sawit yang masih memerlukan dukungan afirmasi dari pemerintah, baik untuk pupuk, bibit, hingga pelatihan,” lanjut Gus Irawan Pasaribu.

Gus Irawan Pasaribu berpesan agar RPP DBH Sawit ini nantinya juga segera ditindaklanjuti dengan peraturan teknis yang rinci dan jelas.

“Supaya bisa menjadi acuan bagi daerah untuk menjalankan penggunaan DBH ini. Sekaligus supaya untuk mengurangi distorsi di lapangan. Untuk itu, kami harap pemerintah juga melakukan sosialisasi dan edukasi secara masif ke seluruh daerah penerima DBH ini agar ketentuan ini dapat dipahami dan diimplementasikan sebaik mungkin,” kata Gus Irawan Pasaribu. (arn/rel)