Ketua Komisi I Dukung SE Walikota Larang ASN Pemko Medan Hidup Mewah

Anggota DPRD Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Robi Barus
Anggota DPRD Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Robi Barus

 

MEDAN, kaldera.id – Ketua Komisi I DPRD Medan, Robi Barus mengaku sangat mendukung terbitnya surat edaran Walikota Medan yang melarang ASN tampil atau memamerkan gaya hidup mewah baik dalam keseharian maupun di media sosial.

Menurut Politisi PDI Perjuangan Kota Medan ini tidak selayaknya seorang ASN memamerkan gaya hidup mewah, meskipun perbuatan tersebut tidak melanggar hukum.

“Memang tidak melanggar hukum, tapi ini soal etika. Soal kepantasan. ASN itu pelayan masyarakat. Jangan justru melakukan tindakan-tindakan seperti pamer harta kekayaan yang bisa melukai hati masyarakat,” ujarnya.

Baginya sebagai seorang pelayan masyarakat, ASN juga seharusnya dapat memberikan contoh ataupun teladan yang baik kepada masyarakat, bukannya justru memberikan contoh buruk dengan pamer-pamer harta kekayaan.

“Sebab sejatinya memamerkan harta kekayaan itu memang tidak pantas dilakukan oleh siapapun, apalagi oleh para pejabat yang notabene digaji oleh uang rakyat,” katanya.

Robi pun meminta para ASN di lingkungan Pemko Medan untuk lebih peka dan mau belajar dari kejadian sejumlah pejabat yang viral karena kerap memamerkan harta kekayaannya di media sosial.

“Misalnya kasus anak pegawai pajak yang membuat geger satu Indonesia dan ujung-ujungnya ikut menjerat orangtuanya yang merupakan pejabat pajak. Harusnya kasus itu menjadi pelajaran sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh aparatur negara, tak terkecuali di Pemko Medan,” tegas Ketua Fraksi PDIP tersebut.

Untuk itu dirinya meminta kepada setiap ASN agar mematuhi SE yang dikeluarkan Wali Kota Medan terkait larangan memamerkan gaya hidup mewah yang merupakan bagian dari Penegakan Disiplin dan Kode Etik ASN.

Sekadar memberitahukan Walikota Medan, Bobby Nasution telah mengeluarkan larangan memamerkan gaya hidup mewah kepada kalangan ASN di lingkungan Pemko Medan. Surat edaran Nomor 800.1.6.2/575 ditandatangani 28 April 2023 dikeluarkan guna menindaklanjuti Perwal No 58/2024 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik ASN.

Dalam surat edaran yang di tandatanganinya tersebut, Bobby Nasution mengimbau agar seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Medan dapat bijak untuk menggunakan media sosial, yakni dengan tidak mengunggah foto-foto pribadi yang menunjukkan pola hidup mewah.(reza)