MEDAN, kaldera.id – Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Robi Barus meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mendampingi dan membantu Pemko Medan dalam menagih dan mempercepat proses pengembalian uang senilai Rp21 miliar yang telah dibayarkan kepada pihak kontraktor dalam proses pengerjaan proyek lampu jalan ekstentik atau lampu pocong di 8 ruas jalan di Kota Medan.
Menurut Robi, dengan adanya pendampingan dari pihak Kejari Medan selalu pengacara negara, Pemko Medan melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) lebih mudah menagih dan memproses pengembalian uang tersebut.
“Komisi I mendorong Kejari Medan untuk melakukan pendampingan hukum terhadap Pemko Medan agar lebih mudah dalam menagih uang proyek lampu jalan yang telah dibayarkan ke para kontraktor yang mengerjakannya. Mengingat uang yang ditagih cukup besar, yaitu Rp21 miliar,” ucap Robi kepada wartawan, Jumat (19/5/2023).
Dikatakan Robi, upaya pendampingan hukum sangat dibutuhkan oleh Pemko Medan. Hal itu sebagai antisipasi terhadap kemungkinan adanya kontraktor ‘nakal’ yang enggan atau sengaja memperlambat proses pengembalian uang pengerjaan ‘lampu pocong’ yang merupakan bagian dari proyek penataan lanskap ruas jalan yang dianggarkan di P-APBD T.A 2022 tersebut.
“Saat mendampingi Pemko Medan, Kejari dapat memberikan pemahaman secara hukum kepada para kontraktor apabila mereka tidak mengembalikan uang tersebut dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Artinya, jaksa sebagai pengacara negara akan mengambil tindakan tegas berupa upaya hukum sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Kemudian, sambung Robi, keberadaan Kejari Medan dalam mendampingi Pemko Medan pada proses penagihan uang proyek tersebut adalah bentuk kolaborasi yang sangat penting, sehingga harus dilakukan.
“Kolaborasi seperti ini sangat kita butuhkan, apalagi dalam konteks menyelamatkan uang ataupun aset negara. Semakin cepat uang itu kembali, semakin cepat pula percepatan pembangunan Kota Medan bisa terealisasi,” pungkasnya.(reza)