MEDAN, kaldera.id – Polisi menangkap pria yang mencabuli seorang anak berusia 10 tahun di Desa Tuntungan, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang. Pria tersebut pun kini ditahan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan pelaku yang tega melakukan perbuatan itu bernama M Amin (40). Dia ditangkap di rumahnya pada Rabu (31/5/2023) dini hari.
“Iya benar, pelaku ditangkap di rumahnya oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan. Pelaku melakukan pencabulan terhadap bocah berumur 10 tahun yang masih duduk di bangku (kelas) 4 SD,” kata Fathir, Kamis (1/6/2023).
Mantan Kapolsek Medan Baru ini menjelaskan bahwa pelaku sehari-hari bekerja sebagai sekuriti di Medan. Ia menyampaikan, pelaku telah melakukan perbuatannya berulang kali sampai akhirnya diketahui oleh ibu korban.
“Jadi ini terungkap dari hasil komunikasi korban dengan ibunya. Memang, korban ini tetangga pelaku,” ucapnya.
Fathir menyampaikan sejauh ini pelaku melakukan aksinya itu dengan membujuk rayu korban. Terkhusus, karena pelaku sudah mengenal ibu korban dan merupakan tetangga dekat.
Berangkat dari masalah itu, ibu korban membuat laporan ke Polrestabes Medan. Fathir mengungkapkan berdasarkan hasil visum, didapati ada luka yang dialami korban di bagian organ intimnya.
Saat ini, Unit PPA Polrestabes Medan bekerja sama dengan pihak terkait berupaya menghilangkan rasa trauma yang dialami korban. Sejauh ini, perkembangan psikologi korban telah kunjung stabil.
“Untuk kondisi korban kini sudah mulai stabil. Unit PPA juga berupaya untuk menghilangkan trauma korban,” sebutnya.
Sementara itu, pelaku disangkakan pasal 81 UU Perlindungan Anak dan pasal 6 Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 12 tahun penjara. (det)