MEDAN, kaldera.id – Anggota DPRD Medan menggelar sidang paripurna terkait ranperda tentang persetujuan bangunan gedung dengan agenda penjelasan kepala daerah terkait ranperda tersebut di Gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Senin (12/6/2023).
Dalam sidang paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Medan, Hasyim, Walikota Medan, Bobby Afif Nasution mengungkapkan, ranperda ini sebagai tindak lanjut PP No16/2021 tentang peraturan pelaksanaan UU No.28/2002 tentang bangunan gedung yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Cipta Kerja yang berisikan penghapusan status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan mengubahnya menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Pemko Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan telah menyusun ranperda tersebut,” ungkap Bobby dihadapan pimpinan dan anggota dewan dan undangan yang hadir.
Dijelaskannya, persetujuan bangunan gedung adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
“Ada 4 tujuan dari penyusunan ranperda ini. Pertama, memberikan kepastian hukum dalam persetujuan bangunan gedung. Kedua, memberdayakan para pemangku kepentingan dalam persetujuan bangunan gedung. Sedangkan yang ketiga, menjamin terwujudnya persetujuan bangunan gedung yang transparan. Keempat, mewujudkan ketertiban dalam persetujuan bangunan gedung,” jelasnya.
Oleh karenanya Bobby Nasution berharap agar ranperda ini dapat dibahas secara bersama dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian diharapkan dapat melahirkan suatu peraturan daerah yang baik.
“Selain itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, mempunyai kepastian hukum, serta dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan memberi manfaat bagi kita semua,” harapnya.(reza)