MEDAN, kaldera.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) menduga Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) melakukan pembohongan publik terhadap realisasi fisik pekerjaan proyek Rp 2,7 T per 31 Desember 2022.
Dalam laman website Pemprovsu, www.pemprovsu.go.id yang tayang pada tanggal 28 Desember 2022 memuat judul, “Proyek Tahun Jamak Rp 2,7 Triliun Sudah Terlaksana 60 Ruas Jalan”. Dalam berita, memuat keterangan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Bambang Pardede, yang menyebutkan progres pekerjaan per 25 Desember 2022 sebesar 23,655%.
“Hasil Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPKRI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprovsu TA 2022, ternyata menunjukkan hasil yang jauh berbeda yakni hanya 19,96%,” ujar Sekda LSM LIRA Kota Medan, Andi Nasution, Rabu (28/6/2023).
Realisasi progres fisik proyek multiyears
LHP BPKRI tersebut, ujar Andi Nasution, menyebutkan realisasi progres fisik proyek multiyears Rp 2,7 T per 31 Desember 2022, hanya sebesar 19,9626 % atau kurang dari 20%. Padahal, kewajiban PT Waskita Karya (KSO) menyelesaikan progres fisik per 31 Desember sebesar 33,5%
“Terdapat deviasi sekira 13 persen, yang berarti di atas 10 persen. Seharusnya, KPA maupun PPK melakukan pemutusan kontrak. Ironinya, Pemprovsu terus memberikan toleransi terhadap rekanan KSO tersebut,” ujarnya.
Bahkan, lanjut Andi Nasution, progres fisik pekerjaan yang hanya 19,9626 % telah melalui Show Cause Meeting (SCM) sebanyak tiga kali.
Pertama, SCM pada tanggal 26 September 2022, terjadi deviasi sekira 12 % dari target. Rekanan KSO diberi kesempatan satu bulan untuk mengejar progres. Kedua, SCM pada tanggal 28 Oktober 2022, deviasi makin besar sekira 18,6 %.
Rekanan KSO kembali diberi kesempatan satu bulan untuk mengejar progres.
Ketiga, SCM pada tanggal 13 Desember 2022, deviasi sebesar 19,6 %. Rekanan diberi kesempatan 14 hari untuk mengejar progres.
“Nah, akhirnya per 31 Desember 2022, rekanan KSO tersebut hanya mampu merealisasikan progres fisik 19,9626 persen. Berarti KSO hanya mampun meningkatkan kinerjnya sekira 0,3 persen dari tenggat waktu pada SCM III,” urainya.
Dari kronologi tersebut, lanjutnya, LIRA mempertanyakan, apa untungnya bagi Pemprov Sumut membohongi publik, dengan menyebutkan progres fisik per 25 Desember 2022 sebesar 23,655%.
“Kita juga heran dengan sikap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Marlindo Harahap, yang tidak melakukan pemutusan kontrak. Padahal, Marlindo dapat mengabaikan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang undang Hukum Perdata,” ujarnya.
Kondisi ini, lanjut Andi, mengundang dugaan adanya permufakatan jahat terhadap proyek strategis Pemprovsu ini. Apalagi, per 18 April 2023, Pemprovsu melalui KPA Bidang Bina Marga Dinas PUPR Sumut (sebelumnya Dinas BMBK) sudah melayangkan surat pemberitahuan pemutusan kontrak.
“Gubsu seharusnya memperhatikan perilaku anak buahnya, yang terkesan tidak profesional. Apalagi, persoalan ini telah menjadi perhatian institusi hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)”,ujarnya.(red/rel)