Sopir mobil Avanza menabrak dua warga yang mayatnya ditemukan dalam parit di Medan ditetapkan tersangka.
Sopir mobil Avanza menabrak dua warga yang mayatnya ditemukan dalam parit di Medan ditetapkan tersangka.

 

MEDAN, kaldera.id – Sopir mobil Avanza menabrak dua warga yang mayatnya ditemukan dalam parit di Medan ditetapkan tersangka. Pelaku berinisial NB awalnya mengaku hanya menabrak pohon.

“Pengemudi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 310 ayat 3 (kelalaian) Undang-Undang Lalu Lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Kepala Unit Lalu Lintas Kepolisian Sektor Deli Tua, Iptu Bazaro, Senin (3/7/2023).

Saat peristiwa terjadi, korban langsung terpental masuk ke parit. Namun tersangka sama sekali tidak menyadari telah menabrak korban.

“Setelah mobil berhenti sempat dilihat sepintas kondisi jalan, tapi namanya korbannya di parit tidak sampai ke situ pikiran tersangka, makannya dia kira tidak ada menabrak korban,” ujarnya.

Setelah itu tersangka menitipkan mobilnya yang ringsek di sekitar lokasi kejadian. Lalu pada siang hari, saat hendak mengambil mobilnya, tersangka diperiksa polisi.

“Kami bawa ke TKP kami tunjukkan pecahan di sekitar lokasi, baru dia sadar berarti mungkin benturan pertama dia menabrak korban,” katanya.

Bazaro juga menerangkan korban diduga meninggal di lokasi kejadian karena mengalami luka parah. Terlebih lagi posisinya telungkup di dalam parit.

“Artinya sudah kita jelaskan ke sopir, dia sudah menyadari kesalahannya berarti benturan yang pertama itu lah itu dia menabrak korban,” katanya. Untuk diketahui bahwa kedua jasad tersebut merupakan warga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

Keduanya bernama Adi Sahputra (40) alias Aleng dan Mardian alias Wakas (40) ditemukan warga di parit yang berada di Jalan AH Nasution, Medan Johor, Jumat (30/6/2023) pagi. (inews)