KISARAN, kaldera.id – Regulasi pemerintah daerah dibuat untuk dilaksanakan, pasalnya Perda Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Asahan tahun 2013-2033 ternyata sampai dengan saat ini pelaksanaannya masih tebang pilih.
“Hal ini terindikasi adanya keberpihakan Bupati Asahan pada kasus pelanggaran terhadap tata ruang kabupaten yang ditetapkan dalam Perda, dimana areal perkebunan yang sdh ditetapkan sebagai kawasan pemukiman tidak segera dieksekusi,” kata Ketua Pejuang Rakyat Demokrasi (PRD), Alwi Hasbi Silalahi, kemarin.
Pasalnya kata dia, pada kasus di PT Bakrie Sumatera Plantation, peraturan tata ruang ini sudah diberlakukan tetapi di perusahaan lain contohnya PT Socfindo Perkebuna Aek Loba belum ada tindakan nyata.
Padahal sudah 10 tahun sejak peraturan ini diperdakan tetapi pemkab belum ada tindakan apapun. Pasalnya saat ini sudah berlaku ketetapan dalam PP 18/2021 dan Permen ATRBPN 18/2021 yang meminta pada para pemegang HGU agar menyesuaikan status haknya menjadi HGB pada lokasi kebun yang terkena perubahan tata ruang.
“Maka dari itu, kami dari PRD tak bosan-bosannya mengingatkan Bapak Bupati untuk bersikap. Implementasi RTRW harusnya segera dilaksanakan. Jangan sampai pembiaran ini terus terjadi, sudah 10 tahun itu, maka sudah sepantasnya kami meminta kepada bupati asahan segera melaksanakan RTRW yg telah diperdakan itu, apalagi saat ini HGU PT Socfindo Aek Loba sudah akan berakhir,” tukas Hasbi.
Dia meminta Bupati Asahan jangan takut, karena pihaknya siap menjadi garda terdepan untuk mendukung kebijakan bupati soal itu.
“Ini yang tidak kami harapkan. Oleh karena itu, kami menunggu waktu yang dijanjikan oleh Bapak Bupati untuk audiensi terkait hal ini,” ungkapnya.(rel/red)