Kabar Terkini Bharada E Usai Bebas Dari Penjara

Bharada Richard Eliezer
Bharada Richard Eliezer

 

MEDAN, kaldera.id – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, menghirup udara bebas usai menjalani hukuman penjara dari Lapas. Pengacara Eliezer, Ronny Talapessy kemudian membeberkan kondisi kliennya itu saat ini.

Ronny awalnya membenarkan jika Eliezer telah keluar dari penjara. Ronny menyebut kliennya saat ini tengah berkumpul dengan keluarga.

“Benar sudah keluar dan sekarang sedang bersama keluarga sesuai keterangan Humas Kemenkumham,” ujar Ronny, Selasa (8/8/2023).

Ronny juga menyampaikan jika Bharada E saat ini dalam keadaan sehat. “Kondisi Icad sehat walafiat,” tuturnya.

Selanjutnya, Ronny memohon doa dan dukungan untuk Eliezer. Ia menyebut Eliezer masih dalam pengawasan dan tetap mengikuti bimbingan Ditjen Pas Kemenkumham selama cuti bersyarat.

“Richard tetap akan mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Ditjen Pas Kemenkumham. Mohon doa dan dukungan semua untuk Richard selama menjalani proses bebas bersyarat ini,” ujarnya

“Mohon doa dan dukungan semua untuk Icad, selama menjalani proses cuti bersyarat masih di bawah pengawasan Ditjen Pas Kemenkumham,” ujar Ronny.

Untuk diketahui, Eliezer telah bebas dari lapas. Dia dinyatakan sudah menjalani program cuti bersyarat sejak Jumat, 4 Agustus 2023 lalu.

“Tanggal 4 Agustus 2023, Richard Eliezer mulai menjalani program Cuti Bersyarat (CB) sampai tanggal 31 Januari 2024, dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan,” kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen pas Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Selasa (8/8).

Rika mengatakan cuti bersyarat yang diberikan kepada Eliezer berdasarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, Pasal 114, adalah selama 6 bulan.

“Selama menjalani Cuti Bersyarat, Eliezer sebagai klien bapas wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan,” ucapnya.

Cuti bersyarat adalah proses pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan bagi Narapidana yang dipidana paling lama 1 tahun 3 bulan, sekurang-kurangnya telah menjalani dua pertiga masa pidana. Syarat Cuti Bersyarat: dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.

Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. (det)