MEDAN, kaldera.id – Pria berinisial RH (22), pemasang bendera di leher anjing di Bengkalis, Riau, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal penghinaan terhadap Bendera Merah Putih.
“Tersangka melanggar Pasal 66 Undang-Undang Negara Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan,” ujar Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhilah di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Minggu (13/8) seperti dikutip dari Antara.
Aksi pemasangan bendera di leher anjing itu diduga dilakukan RH-seorang Wakil Kepala TU pabrik kelapa sawit di Bengkalis, Riau, pada Kamis (10/8).
Saat itu seorang saksi yang juga karyawan di pabrik kelapa sawit melihat ada seekor anjing di lehernya dililitkan bendera Merah Putih. Kemudian saksi mencari siapa yang memasangkan bendera tersebut.
Saksi pun bertemu dengan RH yang mengaku telah memasang bendera Merah Putih itu di leher anjing pada Rabu (9/8) di depan kantor pabrik itu yang berlokasi Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Buntutnya, RH pun dilaporkan ke pihak berwajib dan pada Jumat (11/8) yang bersangkutan menyerahkan diri. Setelah serangkaian proses pemeriksaan dan gelar perkara, RH pun ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam pemeriksaan, tersangka RH mengaku memasang bendera di leher anjing itu sebagai bentuk hiasan dalam rangka merayakan HUT RI.
“Dia mengatakan bahwa negara ini demokrasi, biar sajalah anjing itu merdeka,” ucap Firman.
Di sisi lain, RH menyampaikan permintaan maaf atas tindakan yang ia lakukan. Ia mengaku tak bermaksud untuk menghina dan melecehkan bendera Merah Putih.
“Saya minta maaf dan menyadari atas perbuatan tersebut tidaklah tepat dan bersedia menerima konsekuensi atas kejadian ini. Saya tidak bermaksud melecehkan simbol negara dengan memasang bendera di leher anjing tersebut,” tutur RH.(cnn)