MEDAN, kaldera.id – Anggota DPRD Medan dari Fraksi PDI Perjuangan Kota Medan, Daniel Pinem sangat mengapresiasi diajukannya ranperda tentang perumahan dan kawasan pemukiman.
Pihaknya bahkan berharap dalam pembahasan ranperda tersebut melibatkan berbagai pihak guna kesempurnaan peraturan tersebut.
Pihaknya juga menyarankan agar peraturan ini tidak melanggar ketentuan RTRW serta RDTR Kota Medan.
Hal ini disampaikannya ketika membacakan pemandangan umum fraksinya atas ranperda tersebut dalam sidang paripurna DPRD Medan di Gedung DPRD Medan, kemarin.
Dalam pemandangan umum fraksinya tersebut, pihaknya juga mempertanyakan langkah dan strategi yang akan dilakukan Pemko Medan untuk mencegah terjadinya pemanasan global akibat pesatnya pembangunan perumahan, perkantoran, hotel dan super mall dikawasan perkotaan.
“Begitu juga dengan skema yang dipersiapkan untuk mengatasi permasalahan terkait masih banyaknya warga Medan yang belum memiliki rumah tempat tinggal layak huni, khususnya dari keluarga Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), termasuk masyarakat yang tinggal di daerah padat penduduk di perkotaan,” katanya.
Dalam kesempatan itu mereka juga mempertanyakan tentang data jumlah penduduk yang tidak memiliki rumah layak huni hingga saat ini.
Begitu juga anggaran yang disiapkan untuk penyediaan lahan dan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman bagi keluarga MBR.
“Begitu juga soal ketersediaan dan ketercukupan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang harus tetap menjadi perhatian serius,” katanya.(reza)