Para pedagang Pusat Pasar saat bertemu dengan Anggota Komisi 3 DPRD Medan
Para pedagang Pusat Pasar saat bertemu dengan Anggota Komisi 3 DPRD Medan

 

MEDAN, kaldera.id – Ratusan pedagang Pusat Pasar Kota Medan kecewa dengan manajemen PUD Pasar Kota Medan terkait beredarnya isu pasar tersebut dikelola investor. Hal ini disampaikan pedagang saat pertemuan dengan pihak terkait di Ruang Banmus Gedung DPRD Medan, Senin (18/9/2023).

Para pedagang sangat menolak pengelolaan pasar tersebut diserahkan ke investor. Pimpinan Aksi, Dedi Harvisyahari yang juga Ketua Aliansi Pedagang Milenial mengungkapkan, keresahan pedagang mulai muncul berawal dari beredarnya video Sekretaris BPKAD yang diposting di media sosial. Dimana, dalam video tersebut Pusat Pasar akan direvitalisasi. Para pedagang terkejut dengan berita yang mendadak tanpa ada pembahasan sebelumnya antara BPKAD, DPRD Medan, PUD Pasar Kota Medan dan pedagang. Ironisnya, setelah pedagang memperbincangkannya, video tersebut terkunci.

“Kami sudah pertanyakan hal ini kepada Dirut PUD Pasar Kota Medan, Suwarno. Suwarno menjawab tidak ada. Hal tersebut setelah dirinya berkoordinasi dengan Kepala BPKAD Zulkarnain Lubis. Pihak BPKAD membantah kalau berita revitalisasi tersebut tidak benar,” kata Dedi kepada wartawan.

Namun, pedagang tetap kecewa dengan Suwarno yang tidak tegas sebagai Dirut PUD Pasar. Pasalnya, sebagai pengelola pasar, pihaknya tidak berani membuat selebaran yang menegaskan pasar tersebut tidak direvitalisasi. “Makanya kami melakukan aksi untuk mempertanyakan langsung kepada walikota terkait kebenaran video tersebut,” jelasnya.

Kepala BPKAD Kota Medan, Zulkarnain mengatakan, Pemko Medan belum ada merencanakan merevitalisasi Pusat Pasar. Hal senada disampaikan Dirut PUD Pasar Suwarno. Dimana, tidak ada revitalisasi pasar tersebut.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi 3 DPRD Medan, Afif Abdillah menyampaikan 6 poin rekomendasi pihaknya ke pemko. Dimana, rekomendasi tersebut yakni, tidak mengkerjasamakan pengelolaan pasar tersebut dengan investor sampai adanya koordinasi dan komunikasi dengan semua pihak. Kemudian meminta Pemko untuk tidak memindahkan, menggusur, menggeser pedagang di Pusat Pasar. Lalu, meminta Pemko Medan memasukkan Pusat Pasar salah satu aset yang harus dilindungi. Bukan dihancurkan tapi diperbaiki. Meminta Pemko Medan tidak melakukan revitalisasi yang berbentuk menghancurkan, memindahkan, tapi harus melakukan perawatan.

“Kemudian kami neminta Manajemen PUD Pasar mengeluarkan surat edaran terkait tidak adanya revitalisasi Pusat Pasar kepada pedagang. Kami juga memeinta pihak PUD Pasar Kota Medan tidak menutup-nutupi sistem pengelolaan Pusat Pasar,” katanya.

Rekomendasi ini akan dikeluarkan Ketua DPRD Medan Hasyim untuk menjadi rekomendasi tetap yang bisa dipertanggungjawabkan.(reza)