Site icon Kaldera.id

Kejati Sumut Tuntut Achiruddin Hasibuan dkk Hukuman Maksimal Terkait Kasus Solar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menuntut AKBP Achiruddin Hasibuan dan 2 terdakwa lainnya dengan hukuman maksimal.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menuntut AKBP Achiruddin Hasibuan dan 2 terdakwa lainnya dengan hukuman maksimal.

 

MEDAN, kaldera.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menuntut AKBP Achiruddin Hasibuan dan 2 terdakwa lainnya dengan hukuman maksimal. Ketiga terdakwa dinilai terbukti melakukan penimbunan solar ilegal.

Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (18/9/2023).

“Benar, ketiga terdakwa dituntut pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman maksimal yakni untuk terdakwa Achiruddin dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan,” kata Yos A Tarigan.

Sedangkan, kedua terdakwa yakini Edy dan Parlin, kata Yos, dituntut pidana penjara masing-masing hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

“Perbuatan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab 3 UU 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana,” sebut Yos.

Ditegaskan Yos, dalam nota tuntutan JPU dalam persidangan, tidak ada hal-hal yang meringankan untuk terdakwa Achiruddin Hasibuan.

“Sementara untuk hal yang memberatkan,  perbuatan terdakwa merupakan seorang APH yang bekerjasama dengan penjahat dan berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan serta tidak merasa bersalah,” tegas mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu.

 

Kasus bermula pada bulan April 2022

Mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan mengatakan kasus bermula pada bulan April 2022 sampai April 2023 di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Timur.

Saat itu ketiga terdakwa, telah menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

“Bermula pada Bulan April 2022 ketiga terdakwa meminta bantuan saksi bernama Kasim untuk mencari satu unit mobil box untuk usaha. Namun, saksi tidak mengetahui mobil tersebut digunakan untuk apa,” ucap JPU Randi Tambunan.

Usai ketiga terdakwa meminta dicarikan mobil, pada bulan September 2022, saksi Kasim memberikan informasi penjualan mobil tersebut.

“Saat itu harga mobil yang dibeli oleh ketiga terdakwa sebesar Rp 38 juta,” jelasnya.

Selanjutnya, setelah melakukan pembelian mobil, Achiruddin memodif mobil tersebut untuk penggunaan perniagaan kasus solar ilegal tersebut

“Satu unit mobil jenis box diubah bentuk dan spesifikasinya oleh ketiga terdakwa. Diletakkan dan di masukin dua unit baby tank fiber berlapis besi kapasitas 1.000 liter. Bahwa pada masing-masing bagian baby tank tersebut telah dipasang selang yang terhubung kepada tangki bahan bakar,” jelasnya.

Kemudian, dikatakan JPU, bagian bawah mobil pada bagian bawah tangki bahan bakar, dipasang mesin jet pump yang tersambung.

“Bahwa pada bagian dalam kabin atau pada dashboard mobil box tersebut dipasang saklar yang berfungsi untuk menghidupkan mesin jet pump sehingga mesin jet pump tersebut,” jelasnya.

Usai melakukan renovasi pada mobil tersebut, dalam dakwaan JPU mengatakan, ketiga terdakwa memerintahkan seorang saksi baru bernama Jupang, sebagai supir mobil box untuk melakukan kegiatan pengangkutan minyak sulingan.

“Pengangkutan minyak sulingan ini berada di Pangkalan Brandan Aceh dan akan dijual kembali kepada pembeli dengan harga yang tinggi,” jelas JPU.

Dikatakan JPU, mobil tersebut juga dipergunakan sebagai alat angkut dalam kegiatan pembelian bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi dari berbagai tempat.

“Mulai dari Kota Medan dan sekitarnya termasuk Kabupaten Deli Serdang dan Kota Binjai,” jelasnya.

Dijelaskan JPU, bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi ini diangkut dan di bawa ke gudang penimbunan milik PT Almira Nusa Raya yang berlokasi di Jalan Karya Dalam Kelurahan Helvetia Timur.

“Namun pembelian dari beberapa SPBU tersebut termasuk mencurigakan karena dilakukan dalam beberapa kali pada hari yang sama dan dalam waktu yang relatif berdekatan,” katanya.

Setelah tiba di gudang penyimpanan. Selanjutnya, dilakukan pembongkaran dan pemindahan bahan bakar minyak jenis solar dari tangki baby tank, di dalam mobil box ke dalam salah satu tangki penyimpanan dengan volume 16 ton untuk disimpan beberapa lama.

“Kemudian, bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi tersebut disimpan dan situasi kelangkaan bahan bakar jenis solar dan harga yang relatif tinggi. kemudian Terdakwa melakukan penjualan kembali kepada konsumen industri dengan harga di atas harga subsidi yang ditetapkan oleh Pemerintah dengan rata-rata keuntungan Rp. 300 per liter,” ucap JPU.

Atas dasar itu, pada tanggal 27 April 2023 Tim Penyelidik/ Penyidik Subdit IV Tipidter Polda Sumatera Utara melakukan penindakan.

“Pada pukul 01.30 WIB tim penyelidik turun ke lapangan dan menemukan gudang yang berlokasi di Jalan Karya Dalam dan menemukan barang-barang yang kemudian dilakukan penyitaan terhadap benda-benda tersebut,” jelasnya.

Adapun beberapa barang bukti yang ditahan oleh tim penyelidik diantaranya, satu buah tank fiber ukuran 1.000 liter yang berisikan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 712 liter. Satu unit tangki besi duduk berbentuk persegi dan beberapa barang bukti lainnya.(efri s/red)

Exit mobile version