Dewan Desak Pemilik Bangunan Yuu At Contempo Segera Buka Fasilitas Umum

Anggota Komisi4 DPRD Medan saat meninjau Perumahan Yuu At Contempo
Anggota Komisi4 DPRD Medan saat meninjau Perumahan Yuu At Contempo

 

MEDAN, kaldera.id – Anggota Komisi 4 DPRD Medan bersama OPD terkait mendatangi Perumahan Yuu At Contempo di Jalan Brigjend Zein Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Medan, kemarin. Mereka meminta pihak pengelola segera membuka akses fasilitas umum (fasum) untuk masyarakat.

Peninjauan dilakukan setelah mereka menerima pengaduan dari salah satu LSM di Medan yang menyebut pihak Yuu Contempo telah melanggar aturan.

Mengganggu kenyamanan umum

Tepatnya, menyalahi IMB dan menutup fasilitas umum. Sehingga mengganggu kenyamanan umum. Alasan lainnya pembukaan fasum merupakan putusan pengadilan di tingkat kasasi.

“Kami mendesak pihak perumahan segera membuka fasum di depan Perumahan Yuu At Contempo, agar memberi akses untuk kendaraan yang keluar masuk bersebelahan dengan komplek,” ungkap Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Haris Kelana Damanik.

“Jangan sampai dua kali kami kemari untuk meminta hal serupa. Sampaikan ini ke pemilik perumahan,” tambah Haris kepada perwakilan pihak perumahan yang mengaku bernama Ade Rosda.

Dalam peninjauan tersebut, anggota dewan menduga banyak terjadi pelanggaran dalam kegiatan pembangunan perumahan tersebut. Mulai dari plank IMB yang dirubah dan lainnya.

Anggota Komisi 4 DPRD Medan lainnya, Hendra DS menegaskan, laporan penutupan fasum yang diprotes warga Jalan Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, sudah disampaikan lembaga legislatif agar segera dibuka.

“Laporan yang juga disertai dengan pengaduan yang sudah dimenangkan warga di PN Medan dan kasasinya juga sudah ditolak harus disikapi oleh pihak terkait, termasuk pemilik perumahan Contempo,” katanya.

Kemudian Bangunan perumahan tersebut diduga telah menyalahi Perwal No 16 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan No 5 tahun 2012 tentang retribusi izin mendirikan bangunan. Sehingga tim Satpol PP melakukan pembongkaran pada 9 Juni 2023.

Namun, pihak perumahan kembali menutup segmen dinding di Perumahan Yuu At Contempo.

Sementara itu, Kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah, Toga Aruan menegaskan siap melakukan penindakan terhadap perumahan tersebut. “Kita siap menjalankan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.(reza)