Rektor Udayana Ditahan Usai jadi Tersangka Dugaan Korupsi Sumbangan Seleksi Mandiri

Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gede
Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gede

 

 

MEDAN, kaldera.id – Kejaksaan Tinggi Bali, resmi melakukan penahanan terhadap Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara yang telah jadi tersangka kasus dugaan korupsi Dana Sumbangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri tahun 2018 sampai 2022.

Ada pula tiga tersangka lainnya yang turut ditahan yakni IKB, IMY dan NPS dalam kasus dugaan korupsi. Mereka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Bali.

“Maka dari itu mulai hari ini penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan ditempatkan di Lapas Kerobokan,” Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, Senin (9/10).

Dasar penahanan para tersangka yaitu demi memperlancar proses penyidikan. Jika yang bersangkutan ditahan, maka penyidik bisa lebih mudah untuk melakukan pemeriksaan.

“Tentunya kelancaran dalam pelimpahan perkara tersebut,” ujarnya.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gede Antara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri sepanjang tahun akademik 2018 sampai 2022.

Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan penetapan itu dilakukan setelah penyidik kejaksaan melakukan ekspos dan beberapa kali memeriksa tiga tersangka sejak 24 Oktober 2022.

“Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru, sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali Kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Prof. Dr. INGA (Nyoman Gede Antara),” kata Putu Agus, Senin (13/3) lalu. (cnn)