KPK Tahan Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono

0
171
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menahan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menahan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

 

MEDAN, kaldera.id – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menahan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Kasdi ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 11 hingga 30 Oktober 2023 di Rumah Tahanan KPK.

Usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK selama kurang lebih 9 jam mulai pukul 10.00 WIB hingga 19.00 WIB, Kasdi keluar dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi oranye.

“Dalam hal untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka KS selama 20 hari ke depan di rutan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers, Rabu 11 Oktober 2023.

Johanis mengatakan, Kasdi diduga secara bersama-sama dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta memainkan proses lelang jabatan dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Pertanian.

 

Melakukan penarikan sejumlah uang

“Tersangka SYL menginstruksikan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon 1 dan eselon 2 dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa,” kata Johanis.

Johanis mengatakan, duit “saweran” itu digunakan SYL untuk memenuhi kebutuhan pribadinya termasuk keluarga intinya di antaranya untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan pembelian mobil.

Namun begitu, KPK sampai hari ini belum menahan SYL dan MH karena tidak hadir dalam panggilan hari ini, meski keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka SYL dan tersangka MH, hari ini mengkonfirmasi tidak bisa hadir, untuk itu kami inginkan kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK,” kata Johanis.

Johanis mengatakan, para tersangka disangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah eks Menteri Pertaniah Syahrul Yasin Limpo bepergian ke luar negeri. Selain Yasin Limpo, permohonan cegah selama enam bulan sejak diajukan itu juga berlaku terhadap istri eks Mentan Ayun Sri Harahap, anaknya Indira Chunda Thita, sang cucu Andi Tenri Bilang R, dan lima orang lainnya.

“Dengan telah bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI, maka sebagai bentuk backup dan support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut, KPK telah ajukan 9 orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri,” kata juru bicara KPK Ali Fikri pada Jumat, 7 Oktober 2023. (tempo)