ilustrasi
ilustrasi

 

MEDAN, kaldera.id – Tim Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Sumut berhasil mengungkap praktek ilegal pengoplosan gas LPG bersubsidi di Sumut, Selasa (24/10/2023).

Pengoplosan tersebut dilakukan di salah satu gudang penyimpanan yang berlokasi di Kawasan Industri Medan (KIM) II, Jalan Pulau Natuna II, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Selasa (24/10), praktek ilegal pengoplosan gas LPG bersubsidi yang dilakukan dengan cara memindahkan gas LPG ukuran tabung 3 kg (subsidi) ke tabung 12 kg dan 50 kg (non subsidi).

Dari lokasi itu, tim gabungan mengamankan barang bukti berupa 80 alat suntik selang, timbangan, buku catatan, 400 tabung LPG 3 kg, 100 tabung LPG 12 kg.

Kemudian, 40 tabung LPG 50 kg dan mobil Colt Diesel L300 berisikan tabung 50 kg sebanyak 10 unit dan 12 kg sebanyak 20 unit bersama belasan orang dari dalam gudang.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi terpisah membenarkan penggerebekan gudang penyimpanan yang mengoplos gas LPG bersubsidi di daerah KIM II dilakukukan Bareskrim Polri bersama Polda Sumut.

“Dari penggerebekan itu tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial ZN alias JAY, PM dan JS. Saat ini para pelaku masih dalam pemeriksan Bareskrim Polri di Polda Sumut,” ujarnya.(red)