Baskami: Pengelolaan CSR Perusahaan Sawit harus Optimal

Ketua DPRD Sumatera Utara Baskami Ginting mengatakan pihaknya mendorong optimalisasi dana corporate social responsibility (CSR) yang merupakan bagian dari Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP), kepada daerah perkebunan kelapa sawit.
Ketua DPRD Sumatera Utara Baskami Ginting mengatakan pihaknya mendorong optimalisasi dana corporate social responsibility (CSR) yang merupakan bagian dari Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP), kepada daerah perkebunan kelapa sawit.

 

KISARAN, kaldera.id – Ketua DPRD Sumatera Utara Baskami Ginting mengatakan pihaknya mendorong optimalisasi dana corporate social responsibility (CSR) yang merupakan bagian dari Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP), kepada daerah perkebunan kelapa sawit.

Hal tersebut disampaikan Baskami tatkala menyambangi DPRD Asahan. Amatan lapangan, Baskami diterima langsung oleh Ketua DPRD Asahan, Baharuddin Harahap, Anggota DPRD Asahan, Febriandi.

Baskami menjelaskan, pengawasan dan pengelolaan CSR perusahaan kelapa sawit sangat penting, agar berdampak positif bagi pembangunan daerah, di antaranya Kabupaten Asahan.

“Ini amanat undang-undang. Ketentuannya sudah diatur. Sebagian daerah kita di Sumatera Utara perkebunan kelapa sawit termasuk Asahan. CSR yang disisihkan dari laba bersih tahun berjalan itu harus disisihkan untuk daerah,” kataya, Selasa (28/11/2023).

Penyaluran dana CSR tersebut, lanjut Baskami harus dilaksanakan pada semua bidang, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ekonomi, UMKM, sosial, kemasyarakatan, olahraga dan lainnya.

“Realisasinya harus berjalan seiiring dengan program daerah agar efektif dan tepat sasaran,” imbuhnya.

Baskami juga menjelaskan, adanya perusahaan kelapa sawit, memiliki eksternalitas negatif khususnya infrastruktur.

Oleh karenanya, menurut Baskami asas proporsionalitas perlu dikedepankan, terkait pembagian Dana Bagi Hasil komoditas sawit ke daerah.

“Hal ini mengingat urgensi pembangunan kita. Diperlukan perhitungan, luas areal perkebunan dan tingginya aktivitas perkebunan sawit dalam menetapkan pembagian DBH komoditas sawit ke daerah,” tambahnya.

Hal senada disampaikan Ketua DPRD Asahan, Baharuddin Harahap. Menurutnya, Asahan sebanyak 60 persen terdiri dari areal perkebunan sawit.

Maka, lanjut Baharuddin sesuai amanat UU no.40 tahun 2007,perusahaan sawit wajib menjalankan CSR kepada daerah, sebesar minimal 2,5 persen dari laba bersih tahun berjalan.

“Kita mendorong agar upaya optimalisasi CSR inj berdampak langsung bagi kemajuan perekonomian daerah,” jelasnya.

Baharuddin berharahap, pemprov melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait penajaman pembagian DBH kelapa sawit bagi daerah-daerah pemilik perkebunan sawit yang luas.

“Sehingga kabupaten dan kota dengan areal perkebunan kelapa sawit dapat mengimplementasikan DBH tersebut untuk kemajuan pembangunan daerah,” pungkasnya.(efri surbakti/red)