MEDAN, kaldera.id – Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Kota Medan, Surianto meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan memastikan tidak ada lagi perusahaan di Kota Medan yang membayar upah karyawannya dibawah UMK mulai Januari 2024 mendatang.
Sebab, saat ini UMK Kota Medan telah ditetapkan sebesar Rp3.769.082 atau naik 4 persen dari sebelumnya. “Saya minta Disnaker Kota Medan harus memastikan bahwa mulai Januari 2024 nanti tidak ada lagi perusahaan yang membayar upah karyawannya di bawah UMK,” ungkapnya kepada wartawan, kemarin.
Dikatakan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan tersebut, kenaikan UMK sejatinya sangat penting karena begitu diharapkan setiap pekerja untuk meningkatkan kesejahteraan hidup keluarganya. Akan tetapi, kepatuhan perusahaan dalam menjalankan besaran upah sesuai UMK dinilai jauh lebih penting.
“Tahun 2023 ini saja masih banyak perusahaan yang tidak mematuhinya, bahkan masih banyak perusahaan yang menggaji karyawannya di bawah Rp3 juta perbulan. Apalagi 2024 UMK naik jadi Rp3,7 juta, apa artinya UMK naik kalau tidak dipatuhi. Saya rasa ini jadi ‘PR’ penting bagi kita semua, khususnya pihak Disnaker,” tegasnya.
Dirinya pun meminta Disnaker Kota Medan terus berkoordinasi dengan Disnaker Sumut dalam melakukan pengawasan secara ketat terhadap seluruh perusahaan di Kota Medan terkait penerapan UMK. Mengingat, masalah pengawasan ada di Disnaker Sumut.
“Kita juga meminta agar layanan pengaduan yang dibuka Disnaker Kota Medan terus disosialisasikan agar kedepan layanan tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh para pekerja ataupun buruh di Kota Medan,” pungkasnya.(reza)