JAKARTA, kaldera.id- Anggota Komisi XI DPR RI Gus Irawan Pasaribu mengimbau kepada OJK untuk membatasi sumber pinjaman online (pinjol) ke konsumen. Sebab, menurut data, sedikitnya 2,6 juta orang kesulitan untuk mengembalikan dana pinjol.
Bahkan, lebih dari separuh konsumen tersebut diketahui merupakan kaum milenial.
Oleh karena itu, Gus Irawan Pasaribu menyoroti tingkat literasi masyarakat terhadap produk pinjol yang dipahami oleh masyarakat selama ini.
Saat ini, masyarakat hanya bisa melakukan peminjaman maksimal dari tiga platform pinjol. Hal itu sebagaimana tertuang dalam SE OJK Nomor 19/2023. Sehingga, masyarakat tidak konsumtif dan alami gagal bayar
“Meskipun masyarakat membutuhkan (pinjol), masyarakat juga perlu mengetahui secara komprehensif, sehingga terhindar dari istilah ‘gali lubang tutup lubang’ yang dapat mengancam keselamatan Konsumen,” ujar Gus Irawan Pasaribu di Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Gus Irawan Pasaribu juga mengapresiasi respon OJK dengan adanya surat edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang layanan pendanaan berbasis teknologi informasi. SE tersebut mengatur antara lain mengenai kegiatan usaha, mekanisme penyaluran dan pelunasan pendanaan, batas maksimum manfaat ekonomi serta penagihan, yang nantinya peminjam hanya bisa meminjam dana maksimal dari 3 platform pinjol saja.
“OJK sudah membatasi (dana) pinjol legal maksimal 3 saja, Tapi masalahnya lagi-lagi masyarakat mencari lagi, bahkan setelah yang legal tetap dilakukan juga yang ilegal, terkait dengan perubahan perilaku tersebut makanya penting sekali ditekankan adanya literasi dan inklusi yang masif,” ujar anggota Fraksi Gerindra itu.
Untuk itu, Gus Irawan Pasaribu meminta OJK untuk mengkaji kembali besaran bunga pinjol yang dibutuhkan untuk kebutuhan konsumtif atau produktif. Hal itu untuk menghindari konsumen mengalami kesulitan bayar.
Gus Irawan Pasaribu juga menekankan agar masyarakat dapat membedakan pinjol legal dan ilegal, serta berhati-hati juga waspada terhadap tawaran pinjol yang cukup mudah diakses.