Gus Irawan Ajak UMKM Go Digital

Anggota Komisi XI DPR RI Gus Irawan Pasaribu
Anggota Komisi XI DPR RI Gus Irawan Pasaribu

 

JAKARTA, kaldera. Pemerintah mencatat jumlah UMKM yang sudah masuk ke dalam ekosistem digital (go digital) mencapai 27 juta hingga Desember 2023.Sementara pada tahun 2024, pemerintah menargetkan sekitar 30 juta UMKM bisa go digital. Untuk itu, Anggota Komisi XI DPR RI Gus Irawan Pasaribu mengajak pelaku UMKM untuk masuk ke dalam ekosistem digital.

“Kita masih punya celah yang perlu dipersempit. Makanya, kami harapkan bimbingan teknis (bimtek) ini bisa semakin mendorong pelaku UMKM untuk beralih ke arah digital. Hal ini karena digitalisasi akan membantu pelaku UMKM untuk mengakses pasar yang lebih luas. Sekaligus, akan mempermudah sistem pembayarannya karena penggunaan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standar),” ungkap Gus Irawan Pasaribu kepada wartawan, Senin (04/12/2023).

“DPR bersama pemerintah tidak pernah berhenti untuk menumbuhkan semangat berwirausaha maupun meningkatkan kapasitas produksi bagi pelaku UMKM. Ini karena UMKM menopang 61 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap 97 persen dari total tenaga kerja,” ujar politisi Fraksi Gerindra ini.

Lebih lanjut, Gus Irawan Pasaribu pun menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung pengembangan digitalisasi bagi pelaku UMKM, di antaranya melalui fungsi legislasi yang memihak pada kepentingan pelaku UMKM.

“Awal tahun ini, kami telah melahirkan UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Melalui UU ini, kami mewajibkan perbankan dan lembaga keuangan nonbank supaya memberikan kemudahan akses keuangan bagi UMKM. UU ini juga mengatur skema pemutihan kredit bagi pelaku UMKM yang kreditnya macet di bank-bank BUMN,” ungkap Gus Irawan Pasaribu.

Dari segi anggaran, Gus Irawan Pasaribu juga mengalokasikan anggaran subsidi dalam APBN 2023 untuk mengejar plafon penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga Rp297 triliun.

“Perlu diingat juga bahwa KUR ini digunakan untuk kepentingan produktif, bukan justru untuk keperluan konsumtif. Kemudahan lewat skema KUR ini jangan disalahartikan untuk melakukan hal yang menyimpang. Karena program KUR ini bertujuan merasakan kemudahan dalam meminjam di bank, seperti yang dimandatkan UU PPSK,” kata Gus Irawan Pasaribu.