Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting melakukan serangkaian kegiatan serap aspirasi, di Jalan Laboratorium, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kamis (18/1/2024).
Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting melakukan serangkaian kegiatan serap aspirasi, di Jalan Laboratorium, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kamis (18/1/2024).

 

MEDAN, kaldera.id – Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting melakukan serangkaian kegiatan serap aspirasi, di Jalan Laboratorium, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kamis (18/1/2024).

Pantauan lapangan, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kota Medan, Robi Barus dan perwakilan Kecamatan Medan Barat.

Salah seorang warga, Beru Sembiring menyampaikan aspirasinya perihal kejelasan tempat yang telah ditinggalinya selama puluhan tahun, di Komplek Perumahan Rumah Dinas PTPN II.

“Kami tinggal di Komplek perumahan PTPN II Jalan Putri Hijau, tetapi kami ini sudah anak-anaknya pak. Tentang kejelasan tanah dan rumah itu kami tidak tahu, kami mohon petunjuk dari Bapak Baskami,” katanya.

Beru Sembiring mengaku menerima surat dari pihak PTPN II terkait rumah tersebut.

“Isi surat itu adalah, jika rumah tersebut mau dimiliki harus mematuhi peraturan PTPN II. Tapi sampai sekarang kami tidak diberitahu, peraturan apa itu,” tambahnya.

Ia meminta agar Baskami selaku Ketua DPRD Sumut, menjadi jembatan antara para warga dengan PTPN II dan pemerintah.

“Kami meminta agar Bapak bisa menyampaikan keluh kesah kami ini pak,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting, meminta warga nantinya menyampaikan secara langsung ke DPRD Sumatera Utara khususnya Komisi A DPRD Sumut.

“Persoalan carut-marut PTPN ini, sebenarnya urusan pusat. Kementerian Keuangan, Agraria, BUMN dan lainnya harusnya berperan dalam menyelesaikan persoalan agraria ini. Silakan datang ke DPRD Sumut kita akan bahas lebih mendalam dengan komisi terkait,” ungkapnya.

Baskami mengingatkan para warga, agar tidak terjebak dalam modus permainan para mafia tanah.

“Yang harus kita ingat, bahwa seluruh tanah PTPN II itu milik negara. Yang bisa melepaskan hak adalah negara. Saya minta ibu-ibu jangan menandatangani surat sembarangan yang gak jelas. Waspada para mafia tanah,” jelasnya.

Baskami mengatakan, persoalan PTPN tak hanya merupakan kegagalan pengelolaan aset BUMN, melainlan ketidakhadiran negara di tengah rakyat.

“Masalah tidak berhenti pada Direksi PTPN saja. Masalah ini menyangkut beberapa kementerian, aparat hukum, keaman. Sehingga harus ada koordinasi kuat. Dalam kasus ini negara tidak boleh abstain. Harus ada kemauan politik yang kuat untuk menyelesaikan permasalahan agraria ini,” pungkasnya.(rel)