Massa Rawat Inap Pasien BPJS Dibatasi, Dewan Sarankan Laporkan ke Dinas Kesehatan Kota Medan

Anggota DPRD Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Robi Barus
Anggota DPRD Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Robi Barus

 

MEDAN, kaldera.id – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan, Robi Barus meminta setiap rumah sakit di Kota Medan tidak membatasi waktu rawat inap bagi setiap pasien BPJS Kesehatan. Bila ini terjadi, dirinya menyarankan pasien maupun keluarga pasien melaporkannya kepada petugas BPJS.

Diakuinya, pihaknya banyak mendengar pasien BPJS Kesehatan yang dirawat di rumah sakit sudah disuruh pulang meskipun belum waktunya. Rawat inap dibatasi hanya tiga sampai empat hari. ” Waktu rawat inap dibatasi tiga sampai empat hari. Setelah itu disuruh pulang. Pasien boleh rawat inap lagi seminggu ke depan. Kalau ada kejadian seperti ini, laporkan kepada petugas BPJS yang ada di rumah sakit tersebut,” ucap Robi.

Apabila pembatasan rawat inap tersebut berdasarkan kesepakatan antara pihak rumah sakit dengan pihak BPJS Kesehatan, maka pasien dan keluarga pasien disarankan melaporkan kejadian tersebut kepada Pemko Medan melalui Dinas Kesehatan Kota Medan ataupun DPRD Medan.

“Bila kesepakatan itu dibuat antara pihak rumah sakit dengan pihak BPJS Kesehatan, laporkan kepada kami. Biar kami panggil pihak terkait,” ungkap pria yang juga menjabat Ketua Komisi 1 DPRD Medan itu.

Dia menambahkan, saat ini Pemko Medan tengah berfokus dalam menyelesaikan masalah pelayanan kesehatan di Kota Medan. Salah satunya, dengan diluncurkannya program Universal Health Coverage (UHC).

“Maka semua pihak wajib mendukung program ini dengan memberikan pelayanan yang terbaik, baik itu pihak rumah sakit maupun BPJS Kesehatan,” pungkasnya. (reza)