Tak Mampu Kelola Medan Zoo, Jajaran Direksi PUD Pembanguna Diminta Mundur

Bahrumsyah
Bahrumsyah

 

MEDAN, kaldera.id – Wakil Ketua DPRD Medan, T Bahrumsyah meminta jajaran Direksi Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pembangunan Kota Medan segera mundur dari jabatannya. Pasalnya, sampai saat ini tidak kemajuan yang ditunjukkan salah satu BUMD milik Pemko Medan itu, termasuk tidak mampu mengelola Medan Zoo.

Semakin hari kondisi Medan Zoo semakin memprihatinkan. Hal ini akibat ketidakmampuan jajaran direksi dalam mengelola usaha. “Kondisi PUD Pembangunan Kota Medan sangat memprihatinkan. Sampai sekarang permasalahan di Medan Zoo tidak bisa diatasi. Jadi wajar saja jika kita minta agar seluruh jajaran Direksi PUD Pembangunan Kota Medan segera mundur dari jabatannya,” ujar Bahrum.

Politisi PAN ini mengungkapkan, sejak DPRD Kota Medan mengesahkan Perusahan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (PUD), kinerja PUD Pembangunan belum terlihat baik

“Alasan kita menjadikan PUD, agar mereka ini lebih mudah bergerak mencari investor. Tapi, nyatanya kita lihat tidak ada perubahan, mereka masih kesulitan mencari investor,” ujarnya.

Sejak disahkan, lanjut Bahrum, kondisi PUD Pembangunan Kota Medan justru minus. BUMD Kota Medan tersebut tercatat tidak pernah menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemko Medan.

“Untuk itu kita minta PUD Pembangunan bergerak cepat. Jika tidak mampu, turun dan mundur saja dari jajaran direksinya. Sekali lagi perlu diketahui bahwa kita di DPRD Medan telah mengupayakan mereka agar jadi PUD supaya bisa bergerak bebas mencari investor, tapi hasilnya masih belum terlihat, ” ujarnya.

Diungkapkan Bahrrum, jika memang masih kesulitan mencari investor, ia pun mengusulkan penyertaan modal ke DPRD Medan.

“Agar ada penyehatan PUD, Pemko Medan harus mengajukan penyertaan modal ke DPRD Medan. Sebab, APBD tidak bisa digunakan untuk keperluan Perusahaan Umum Daerah,” terangnya.

Namun, tambah Bahrum, jika Pemko Medan mengajukan penyertaan modal, DPRD Medan bisa segera melakukan pembahasan lebih cepat.

“Membantu Medan Zoo itu tidak boleh pakai APBD, karena Medan Zoo merupakan aset pemko yang sudah dipisahkan. Medan Zoo salah satu unit usaha dibawah naungan PUD Pembangunan, dan ada banyak aset Pemko Medan yang sudah dipisahkan. DPRD Medan sendiri hanya bisa membantu dari sisi regulasi, kebijakan dan anggaran,” cetusnya. (reza)