Tunggak Pajak Rp.250 Miliar Lebih Sejak Berdiri, Centre Point Mall Disegel

0
142
Tindakan tegas diberikan Walikota Medan, Bobby Nasution terhadap manajemen Centre Point Mall di Jalan Jawa, Medan, Rabu (15/5/2024).
Tindakan tegas diberikan Walikota Medan, Bobby Nasution terhadap manajemen Centre Point Mall di Jalan Jawa, Medan, Rabu (15/5/2024).

 

MEDAN, kaldera.id – Tindakan tegas diberikan Walikota Medan, Bobby Nasution terhadap manajemen Centre Point Mall di Jalan Jawa, Medan, Rabu (15/5/2024). Bangunan tersebut disegel akibat tidak juga menyelesaikan tunggakan pajak sejak berdiri sebesar Rp250 miliar belum terselesaikan.

Penyegelan ini merupakan kedua kalinya dilakukan Bobby Nasution. Penyegelan pertama dilakukan karena menunggak Pajak Bumi Bangunan (PBB). Namun, beberapa saat kemudian manajemen membayar PBB sebesar Rp50 miliar dan segel dibuka kembali.

Penyegelan ini ditandai dengan pemasangan stiker tanda segel di pintu masuk utama Mall Centre Point yang dilakukan langsung Bobby Nasution bersama unsur Forkopimda Kota Medan. Setelah itu dilanjutkan dengan pemasangan spanduk bertuliskan “Bangunan Gedung Ini ditutup/disegel,” di depan gedung.

Sebelum penyegelan dilakukan, sejumlah petugas Satpol PP Kota Medan dengan menggunakan toa mengumumkan kepada seluruh pengunjung dan pemilik toko untuk segera mengosongkan mall tersebut.

“Pemko Medan akan segera menutup tempat ini. Bila mana saudara tidak mengindahkan atau sengaja bermaksud menghalangi, maka segala bentuk resiko dan kerugian di luar tanggung jawab kami,” kata petugas Satpol PP berulangkali mulai lantai dasar hingga paling atas.

Dalam hitungan menit, pengunjung dan pemilik toko pun melaksanakan instruksi tersebut. Tak lama berselang, Bobby Nasution pun tiba di lokasi. Sebelum penyegelan dilakukan, perwakilan dari PT ACK coba melakukan negoisasi dengan Bobby. Namun tak membuahkan hasil, Bobby Nasution pun langsung menyegel mall tersebut.

Dikatakan Bobby Nasution, sejak mall ini dibangun hingga kini masih memiliki kewajiban yakni pembayaran pajak sebesar lebih dari Rp.250 miliar. Bahkan, terangnya lagi, bangunan mall ini tidak memiliki izin apapun sehingga Pemko Medan berhak untuk menyegelnya.

“Sudah kami sampaikan berkali-kali, bahkan di bulan lalu kami (Pemko Medan, PT KAI dan PT ACK (pengelola mall), kita berikan deadline sampai tanggal 15 Mei. Tapi, belum juga ada kesepakatan yang membuat mall ini membayar kewajibannya (pajak dan retribusi-nya), makanya kami tutup,” tegas Bobby Nasution.

Disinggung mengapa terlalu lama dibiarkan sejak 2011, Bobby Nasution menjelaskan, jika di tahun 2021, Pemko Medan sudah mulai melakukan penagihan pajak PBB-nya. Namun, imbuhnya, izin-izin lainnya bisa dilakukan karena memang kepemilikan tanah dan bangunannya berbeda.

“Secara teknis saya tidak perlu jelaskan. Kami akan berfokus pada kewajiban dari mall ini kepada Pemko Medan. Saya atau kami tidak akan ikut campur dalam urusan yang lain. Jadi, penyegelan di tahun 2021 lalu, itu terkait dengan pajak yang berbeda, yakni pajak PBB sebesar lebih dari Rp.50 miliar dan itu sudah diselesaikan dan telah membayar pajak PBB setiap tahunnya,” terangnya.

Hanya saja, kata Bobby Nasution, ada pajak lainnya yang ditunggak oleh pihak mall yakni ketiadaan IMB dan izin pajak bangunan (PBG) retribusinya tidak bayar sama sekali. Lalu, kepemilikan lahannya, tidak ada memiliki alasan yang jelas.

“Kalau sudah inkrah, ada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan yang menyatakan akan keluarkan HPL-nya. Itu yang menjadi keperluan bagi Kota Medan karena ada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) nya di dalam sana, ada PBG nya di sana. Apalagi ini kan ada apartemennya, jadi Rp.250 Miliar itu bukan total keseluruhan dari yang ada di sini. Potensi bisa lebih,” jelasnya. (reza)