Kontrak Pengelolaan Pasar Petisah II yang diberikan kepada PT Gunung Karya Kencana Sentosa (GKKS) berakhir. Kini pasar tersebut dikelola langsung PUD Pasar.
Kontrak Pengelolaan Pasar Petisah II yang diberikan kepada PT Gunung Karya Kencana Sentosa (GKKS) berakhir. Kini pasar tersebut dikelola langsung PUD Pasar.

 

MEDAN, kaldera.id – Kontrak Pengelolaan Pasar Petisah II yang diberikan kepada PT Gunung Karya Kencana Sentosa (GKKS) berakhir. Kini pasar tersebut dikelola langsung PUD Pasar.

Hal ini dilakukan guna memberikan kepastian dan kenyamanan bagi pedagang yang berjualan di pasar tersebut. Selain itu, pengambilalihan pengelolaan pasar tersebut diharapkan bisa memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Walikota Medan, Bobby Nasution melalui Asisten Ekbang Setdako Medan, Agus Suriyono menjelaskan, perjanjian antara Pemko Medan tentang pengelolaan Pasar Petisah II telah selesai dengan PT GKKS. “Artinya PT GKKS harus menyerahkan semua aset dan ini sudah melewati audit Inspektorat,” jelasnya, Kamis (6/6/2024).

Agus mengingatkan supaya dalam pengambilalihan dilakukan sesuai dengan prosedur. Selanjutnya pengelolaan Pasar Petisah II dilaksanakan oleh PUD Pasar.

“Saksikan secara rinci barang-barang yang akan dikosongkan. Karena yang diambil adalah hak Pemko Medan dan hak masyarakat kota Medan,” tambahnya.

Dirut PUD Pasar Medan Suwarno menjelaskan, perjanjian antara Pemko Medan dengan PT GKKS terkait bagi tempat usaha dalam rangka pemugaran/pembangunan peremajaan kembali proyek Pasar Petisah Medan berakhir 15 Maret 2024 lalu.

Hal ini sesuai dalam surat pemberitahuan dari Pemko Medan pada 2 Mei 2024 dengan nomor 900.1.13.2/3309 yang diterima PUD Pasar Medan. Dalam surat tersebut tercantum dengan berakhirnya perjanjian/kontrak kerja sama pengelolaan Pasar Petisah II dimaksud, maka PUD Pasar Medan memiliki kewenangan untuk melakukan pengelolaan sepenuhnya.

Pengelolaan mulai dari perencanaan, pemanfaatan/penggunaan, pemeliharaan, pengamanan, penertiban, termasuk kerja sama dengan pihak ketiga atas objek Pasar Petisah II. Pengelolaan ini merujuk Perda No. 4/2021 tentang PUD Pasar Medan.

Berlatar surat tersebut, PUD Pasar Medan kemudian melayangkan surat kepada PT GKKS pada 6 Mei 2024 untuk serah terima bangunan proyek Pasar Petisah II kepada Pemko Medan melalui PUD Pasar Medan.

Akan tetapi, surat pemberitahuan serah terima tersebut tak ditanggapi PT GKKS. Selanjutnya PUD Pasar Medan melayangkan Surat Peringatan I pada 8 Mei 2024. “Surat peringatan pertama itu nggak direspon oleh pihak PT GKKS. Hingga akhirnya kami melayangkan SP kedua dan ketiga,” beber Suwarno.

Ditambahkan Suwarno, SP ke-II disampaikan pada 16 Mei 2024 dan SP ke-III disampaikan pada 21 Mei 2024.

Akhirnya, PUD Pasar Medan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. “Dari proses-proses itulah maka hari ini kita laksanakan pengambilalihan,” beber Suwarno.

Pengambilalihan pengelolaan, urai Suwarno, agar tidak terjadi kekosongan pengelolaan dan penataan terhadap pedagang. Selain itu, juga sebagai upaya menjaga aset milik Pemko Medan. Dengan beralihnya pengelolaan tersebut, diharapkan mampu memberikan kontribusi yang lebih baik bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

“Setidaknya, pengambilalihan pengelolaan ini dapat memberi kepastian dan kenyamanan bagi pedagang yang berjualan. Karena sejak kontrak berakhir, para pedagang dilanda kebingungan perihal pembayaran kontribusi,” ungkap Suwarno. (reza)