Hasyim

MEDAN, kaldera.id – Ketua DPRD Medan, Hasyim menegaskan program parkir berlangganan Pemko Medan tidak pernah melalui persetujuan Anggota DPRD Medan maupun mensahkan menjadi peraturan daerah.

Dia menjelaskan, sampai saat ini belum ada kesepkatan antara Anggota DPRD Medan dengan Pemko Medan terkait program parkir berlangganan tersebut.

“Parkir berlangganan merupakan keputusan sepihak. Seiring adanya pernyataan oknum Dishub yang menyatakan program itu sudah disepakati oleh DPRD Medan, hal ini harus diluruskan OPD tersebut kepada masyrakatat,” tegasnya, kemarin.

Hal ini disampaikan Hasyim atas beredarnya video di media sosial. Dimana, oknum Dinas Perhubungan Kota Medan mengatakan, program parkir berlangganan ini sudah melalui persetujun dari DPRD Medan.

“Saya sangat menyayangkan pernyataan oknum Dishub menyebut Hasyim sudah menyetujui melalui ketok palu terkait pemberlakuan parkir berlangganan di Kota Medan. Apalagi pernyataan Dishub itu sudah beredar di Medsos. Makanya, ini harus diklarifikasi,” ungkapnya.

Dia menuturkan, selaku Ketua DPRD Medan tidak pernah menyetujui parkir berlangganan apalagi disahkan menjadi perda. “Itu penyataan menyesatkan dan mengada ngada dan perlu diklarifikasi,” jelasnya.

Sekadar memberitahukan , dalam vidio yang beredar tersebut, oknum Dishub berinisial SL itu memaksa pemilik kendaraan dari luar kota harus membayar parkir berlangganan bila hendak parkir. Jika tidak mau membayar parkir berlangganan tidak diperbolehkan parkir.

Dalam vidio, petugas Dishub menguatkan aturan pemberlakuan parkir berlangganan merupakan persetujuan dan sudah ketok Palu oleh Ketua DPRD Medan Hasyim.  (reza)