Anggota Komisi 4 DPRD Medan kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke okasi bangunan menyalahi aturan di Kota Medan, kemarin.
Anggota Komisi 4 DPRD Medan kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke okasi bangunan menyalahi aturan di Kota Medan, kemarin.

 

MEDAN, kaldera.id – Anggota Komisi 4 DPRD Medan kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke okasi bangunan menyalahi aturan di Kota Medan, kemarin. Kali ini sasaran para legislator itu adalah Komplek Perumahan Polonia Garden di kawasan Komplek CBD Polonia, Jalan Padang Golf, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

Dalam sidak tersebut, para anggota dewan langsung disambut pihak pengembang perumahan tersebut. Pihak pengembang menyatakan bahwa saat ini Polonia Garden tengah melakukan pembangunan Tahap III dengan total bangunan berjumlah 83 unit rumah tiga lantai. Untuk ke-83 unit tersebut, pihak pengembang mengaku telah memiliki izin bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Namun setelah di cek kembali oleh para Anggota dewan di kantor pihak pengembang Polonia Garden, terlihat bahwa bangunan tersebut hanya memiliki izin untuk bangunan satu lantai.

Terkait hal itu, pihak pengembang membantah dan menyebutkan telah mengurus PBG Polonia Garden Tahap III ke Pemko Medan dengan tinggi bangunan tiga lantai.

Namun, para Anggota Komisi 4 DPRD Medan kembali mempertegas bahwa data yang tertulis hanya izin untuk bangunan satu lantai.

“Disini sangat jelas tertulis bahwa izinnya satu lantai, tapi bangunannya kenapa tiga lantai. Kami tidak tahu berapa lantai izin yang kalian urus ke Pemko Medan, tapi yang pasti disini tertulis izinnya untuk satu lantai. Jadi, jelas izinnya ini sudah menyalah,” tegas Anggota Komisi 4 DPRD Medan, David Roni Ganda Sinaga.

David Roni juga mempertanyakan soal status lahan yang digunakan Polonia Garden sebagai lokasi pembangunan. Sebab, berdasarkan informasi yang beredar, lahan lokasi pembangunan Polonia Garden sudah naik status dari HGB menjadi SHM. Sementara, lahan di Sari Rejo yang lokasinya tidak jauh dari lokasi pembangunan Polonia Garden masih bermasalah hingga saat ini.

Atas pertanyaan David Roni, pihak pengembang mengatakan bahwa Polonia Garden masih berstatus HGB. Dengan kata lain, Polonia Garden tidak memiliki Sertifikat Hak Milik.

Sementara itu, Anggota Komisi 4 DPRD Medan lainnya, Dedy Aksyari Nasution mempertanyakan kelengkapan izin AMDAL Polonia Garden. Namun, pihak pengembang justru mengatakan bahwa izin AMDAL Polonia Garden masih dalam pengurusan.

“Izin AMDAL belum ada tapi PBG nya sudah ada. Ini maksudnya apa? Bagaimana ceritanya AMDAL belum ada tapi PBG sudah ada. Jadi kalau misalnya AMDAL nya tidak bisa keluar bagaimana? Memang bisa kita batalkan pembangunannya, sementara bangunan sudah berdiri. Aneh-aneh saja kalian ini,” cetus Dedy.

Tak hanya itu, setelah meninjau lokasi pembangunan, Dedy juga menyebutkan bahwa Polonia Garden diduga tidak memenuhi standar ketersediaan lahan minimal 20 persen sebagai kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Kalau kita lihat, lahan untuk RTH pada proyek pembangunan yang dilakukan ini juga sangat minim, saya yakin tidak sampai 20 persen. Padahal berdasarkan ketentuan, seharusnya pihak pengembang menyisihkan minimal 20 persen lahannya untuk RTH,” ungkapnya.

Melihat banyaknya kejanggalan perizinan pembangunan Polonia Garden, Komisi 4 DPRD Medan pun mengaku akan segera menyurati pihak pengembang untuk dapat hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kota Medan.

“Kami segera akan menyurati kalian, nanti silakan hadir di RDP dengan membawa seluruh kelengkapan dokumen perizinan yang kalian miliki. Kami beri waktu satu minggu kedepan, pihak pengelola harus menyiapkan berkas-berkas yang ada bersama dinas terkait,” pungkasnya. (reza)