Site icon Kaldera.id

Belum Juga Membayar Kewajiban Pajak, Jumat Ini Batas Akhir Tenant di Centre Point Kosongkan Lapak

Walikota Medan, Bobby Afif Nasution menegaskan pelaksanaan parkir berlangganan sudah sesuai dengan Perda No.1/2024 tentang pajak dan retribusi daerah.

Walikota Medan, Bobby Afif Nasution menegaskan pelaksanaan parkir berlangganan sudah sesuai dengan Perda No.1/2024 tentang pajak dan retribusi daerah.

MEDAN, kaldera.id – Walikota Medan, Bobby Afif Nasution memberikan tenggat waktu sampai Jumat (26/7/2024) kepada pihak tenant yang berjualan di Mall Centre Point untuk mengosongkan lapak mereka apabila pihak pengelola tidak juga melunaskan tunggakan pajak mereka kepada Pemko Medan.

Sebab, Pemko Medan akan mengambil sikap tegas yakni, pembongkaran mall yang terletak di Jalan Jawa apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan sampai batas waktu yang disepakati.

“Ini sudah sewajarnya kami lakukan agar seluruh pelaku usaha di Kota Medan melakukan kewajibannya terlebih dahulu,” tegas Bobby Nasution kepada wartawan di Balai Kota Medan, Senin (22/7/2024).

Dia menuturkan, kewajiban tunggakan pajak yang hari ini harus dibayarkan oleh Mall Centre Point sebesar lebih kurang Rp120 miliar

“Tanggal 19 kemarin seharusnya sudah jatuh tempo, namun sampai dengan hari ini kita berkumpul disini belum ada sama sekali masuk ke kas Pemko Medan,”ujar Bobby Nasution.

Oleh karena itu Bobby Nasution telah memerintah Pj Sekda Kota Medan untuk menyurati Mall Centre Point dengan memberikan tenggang waktu selama satu minggu sejak tanggal 19 Juli kemarin untuk dilakukan pengosongan.

“Kami berikan waktu sampai hari Jum’at ini untuk dilakukan pengosongan tenant-tenant agar kami bisa melakukan eksekusi pembongkaran hari Jumat ini,” ungkapnya.

Namun dikatakan Bobby Nasution lagi apabila dalam masa pengosongan ini Mall Centre Point memiliki itikad baik untuk melakukan pembayaran kewajiban pajaknya, maka Pemko Medan akan menerima itu dengan baik.

“Karena tujuan kita ini bukan untuk mengganggu usaha, kita mensuport penuh, hanya saja kewajiban pelaku ekonomi ini harus diberikan agar tidak ada kecemburuan. Sebab, mall di Medan tidak hanya satu, jangan sampai yang lain membayar pajak sedangkan Centre Point tidak bayar pajak tetapi tetap dibiarkan berdiri,” pungkasnya. (reza)

Exit mobile version