Robi Barus
Robi Barus

 

MEDAN, kaldera.id – Ketua Komisi 1 DPRD Kota Medan, Robi Barus mendukung langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan pemeriksaan Kadis Kesehatan Kota Medan non akif, Taufik Ririansyah. Pasalnya, Taufik Ririansyah didug telah melakukan tindak pidana korupsi.

Robi Barus meminta agar kasus ini dapat diusut sampai ke akar-akarnya dan dibuka secara terang benderang.

“Kita mendukung Kejari Medan untuk memeriksa Kadis Kesehatan Medan non aktif. Komisi 1 mendorong agar masalah ini dapat dituntaskan sampai ke akar-akarnya dan dibuka secara terang benderang,” ucap Robi Barus kepada wartawan, Selasa (23/7/2024).

Robi yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PDIP tersebut mengatakan, bila terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka hal ini tentu menjadi hal yang sangat memalukan. Terlebih, Dinas Kesehatan merupakan salah satu ujung tombak pelayanan kepada masyarakat.

“Masalah kesehatan ini kan masalah yang paling prioritas, harusnya Dinas Kesehatan ini jadi contoh baik bagi OPD-OPD yang lain. Pelayanan di bidang kesehatan itu adalah hal yang paling utama, bukan justru menjadi ajang untuk memperkaya oknum-oknum tertentu,” ujarnya.

Menurut Robi, buruknya kinerja Dinas Kesehatan Kota Medan juga dapat dilihat dari tidak maksimalnya pelayanan di bidang kesehatan kepada masyarakat. Hingga saat ini, cukup banyak masyarakat Kota Medan yang mengeluhkan pelayanan kesehatan yang diberikan, khususnya di puskesmas-puskesmas.

“Padahal Pak Wali sudah berupaya untuk memaksimalkan pelayanan kesehatan lewat program UHC (Universal Health Coverage), Medan Medical Tourism, hingga perbaikan fasilitas pelayanan di sejumlah puskesmas. Tapi kita tidak melihat Dinas Kesehatan tidak melakukan eksekusi yang baik atas program-program tersebut,” katanya.

Sebelumnya, Walikota Medan, Bobby Nasution angkat bicara atas pemberhentian sementara Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Taufik Ririansyah. Menurut Bobby, hal itu dilakukan karena Taufik Ririansyah tidak menjalankan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat sejak tahun 2021-2024.

“Jadi ada LHP dan temuan dari Inspektorat namun belum ada yang ditindaklanjuti dari 2021 sampai sekarang oleh Dinkes. Atas dasar itu Inspektorat merekomendasikan penonaktifan sementara untuk memudahkan pemeriksaan,” ucap Bobby.

Tak hanya LHP, Bobby juga menyebut bahwa ada juga temuan terkait Kadinkes dalam dugaan pengadaan barang dan jasa di tahun 2023.

“Dari temuan itu, kita juga menerima surat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan untuk pemeriksaan Kadinkes terkait adanya dugaan korupsi. Makanya kita non aktifkan,” ujarnya.

Dengan adanya temuan ini, Bobby kembali mengingatkan seluruh pegawai di jajaran Pemko Medan agar tidak melakukan kegiatan yang merugikan masyarakat, baik itu pungutan liar (pungli) dan tindak pidana korupsi.

“Saya tekankan kepada seluruh jajaran Pemko Medan agar tetap mengikuti kesepakatan yang telah kita lakukan bersama-sama,” pungkasnya.

Sementara itu, Inspektur Kota Medan, Sulaiman Harahap menjelaskan, adapun temuan lainnya yakni soal program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di puskesmas-puskesmas di Kota Medan.

“Jadi soal BOK, Dinkes tidak bisa menyertakan bukti-bukti pendukung serta pertanggungjawaban sampai waktu yang ditentukan dan tidak ditindaklanjuti. Sehingga kita menilai perlu dilakukan evaluasi kinerja karena tidak sesuai sasaran. Begitu juga soal serapan dana dari APBN,” ucap Sulaiman.

Selain itu, Sulaiman menyebut bahwa Dinkes juga tidak menjalankan rekomendasi dari Dirjen Kesehatan dan Pelayanan Publik.

“Ini pemeriksaan masih terus berlangsung dan kita targetkan bisa selesai secepatnya,” tutupnya. (reza)