Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota melakukan Memorandum Of Understanding (MoU) terkait jaminan sosial ketenagakerjaan, Kamis (31/10/2024).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota melakukan Memorandum Of Understanding (MoU) terkait jaminan sosial ketenagakerjaan, Kamis (31/10/2024).

 

MEDAN, kaldera.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota melakukan Memorandum Of Understanding (MoU) terkait jaminan sosial ketenagakerjaan, Kamis (31/10/2024).

Penandatangan kesepakan kerjasama ini langsung dilakukan Ketua Bawaslu Kota Medan David Reynold dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota, Jefri Iswanto didampingi Yuliandi Sahputra selaku Kabid Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota.

Ketua Bawaslu Kota Medan, David Reynold mengatakan, melalui MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan ini berharap dan meminta agar para jajaran atau petugas hingga dari tingkat TPS bisa dijamin terkait ketenagakerjaannya. Sehingga apapun terjadi lapangan, minimal bisa berperan mengganti jajaran dibawah.

“Ada 3.750 orang yang berkerja atau bertugas di Pilkada Kota Medan 2024 dijamin BPJS ketenagakerjaanya. Terdiri dari Panwas kecamatan, kelurahan dan pengawas TPS. Yang paling banyak itu pengawas di TPS ada 3.326 orang,” ungkap Reynold.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota, Jefri Iswanto mengucapkan terimakasih atas penandatanganan MoU ini. Artinya, seluruh tim adhock sebanyak 3.750 orang itu telah terlindungi dalam resiko bekerja, yakni jaminan kecelakaan bekerja dan jaminan kematian.

“Apabila anggota Bawaslu Kota Medan dan seluruh jajarannya terjadi kecelakaan bekerja, maka pengobatannya kami (BPJS Ketenagakerjaan) yang menanggung seluruhnya. Apabila meninggal dunia biasa kita memberikan santunan Rp42 juta. Jika meninggal dunia saat bekerja menerima santunan 48 kali gaji, dan kepada 2 anak akan mendapat santunan bea siswa sekolah Rp174 juta,” jelasnya.

Ditambahkan Jefri, jaminan terhadap seluruh petugas pengawas (Bawaslu, Panwas Kecamatan, Kelurahan dan TPS) dilindungi selama Pilkada Kota Medan, yakni pada Februari 2025. Harapannya, setelah Februari 2025, para petugas pengawas Pilkada ini bisa meneruskan pendaftarannya ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami berharap kepada petugas pengawas Pilkada. Setelah selesai Pilkada, mereka agar meneruskan pendaftarannya secara pribadi di BPJS Ketenagakerjaan,” sebutnya
Disinggung, apakah usai Pilkada para petugas mendapat musibah masih dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, Jefri mengatakan mereka masih mendapatkan jaminan karena mereka sudah tidak ditanggung lagi oleh Bawaslu. Tapi diharapkan, agar mereka meneruskan pendaftarannya secara pribadi, setelah usai Pilkada. (reza)