MEDAN, kaldera id – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengamankan oknum AWS yang mengaku jaksa Kejati Sumut dan temannya HPN yang ikut dalam pertemuan di salah satu warung kopi di Jalan Garuda, Sei Sikambing Medan, Rabu (5/12/2024).
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting menuturkan, kejadian ini berawal pada Selasa (3/12/2024), korban DS menerima chat dari seseorang yang mengaku bernama AWS.
Kemudian DS menelepon AWS dan AWS mengaku seorang jaksa yang bertugas di Bidang Intelijen Kejati Sumut dan meminta waktu bertemu. DS pun mengiyakan dan meminta waktu pertemuan keesokan hari di kantornya. “AWS tetap memaksa untuk bertemu secepatnya karena ada yang mau disampaikan,” ungkap Adre.
Adre mengungkapkan, DS kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada temannya dan berinisiatif menghubungi pihak Kejati Sumut. DS dan AWS sepakat untuk bertemu di warung kopi (warkop) kawasan Sei Sikambing Medan.
Saat sudah sampai di salah satu warung kopi di Sei Sikambing Medan, DS melihat oknum HPN yang sebelumnya telah dikenal. Tetapi HPN tidak langsung datang ke meja DS. Tidak lama kemudian, muncul AWS yang memperkenalkan diri sebagai jaksa di bidang Intel Kejati Sumut dan menunjukkan ID Card warna hijau dengan tulisan AWS SH. Tidak lama kemudian, HPN mendekat dan ikut bergabung.
Lebih lanjut mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini menyampaikan bahwa AWS pada kesempatan itu membahas proyek pengadaan laboratorium di Sibolga yang dikerjakan DS dan mengatakan ada permasalahan di proyek tersebut.
“Minta dulu duit bang untuk mengurus jabatan Kasi Intel di Sumut. Senin mau ke Jakarta. Bisa nggak abang bantu. Kalau abang nggak bantu, kerjaan di Sibolga mau kami naikkan,” demikian permintaan AWS kepada DS.
Lalu, DS menyerahkan uang Rp1 juta kepada AWS dan AWS menyerahkan uang tersebut kepada HPN dan setelah menyerahkan uang, AWS beranjak menuju jalan raya. Tim Intelijen yang sudah berada di lokasi berhasil mengamankan HPN. Sementara AWS diamankan di sekitaran Jalan Sei Serayu Medan.
Setelah kedua pelaku diamankan, selanjutnya langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari kedua pelaku diperoleh barang bukti berupa uang tunai Rp 1 juta, kartu Kejati Sumut an Andi, SH, kartu anggota Kejari Kuala Simpang, 2 unit HP Xiaomi putih, 1 unit HP HD screen warna hitam, 1 buah borgol, satu unit sepeda motor Mio Soul serta 1 unit martil,” jelasnya.
“Kedua pelaku sudah diamankan. Setelah pemeriksaan di Kejati Sumut selesai, dua pelaku diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Kasi Penkum meyebutkan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk menjaga nama baik institusi serta melindungi masyarakat dari praktik penipuan, pemerasan yang merugikan.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan yang mencoreng integritas lembaga penegak hukum. Kejaksaan berkomitmen untuk memastikan keadilan dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan jaksa atau lembaga penegak hukum lainnya dan segera melaporkan kejadian mencurigakan ke pihak berwenang,” pungkasnya. (Reza)