Pegawai Tetap hingga Honorer Dihapuskan

JAKARTA, kaldera.id – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat secara bertahap akan menghapus jenis pegawai tetap, pegawai tidak tetap, hingga tenaga honorer.

Hal ini disampaikan melalui rapat kerja persiapan pelaksanaan seleksi CPNS periode 2019-2020 di Kompleks Gedung DPR MPR, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya mengenal dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu PNS dan PPPK.

“Pelaksanaanya akan dilakukan bertahap, hingga nantinya status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah hanya ada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK,”Ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan itu menyampaikan, berdasarkan informasi yang diterimanya, masih ada rekrutmen pegawai yang jenisnya di luar dari yang sudah diatur oleh undang-undang.

“Tidak boleh ada lagi yang melakukan perekrutan jenis-jenis kepegawaian tertentu yang tidak sesuai dengan undang-undang,” tambahnya.

Ke depannya, ia meminta Kementerian PANRB juga menyiapkan kebijakan yang bisa menghentikan rekrutmen pegawai honorer yang seenaknya sendiri.

Dalam hasil kesimpulan rapat kerja yang dibacakan, ada beberapa poin yang telah disepakati, antara lain penurunan ambang batas (passing grade) penerimaan CPNS 2019, Komisi II meminta Kementerian PAN-RB menjamin bahwa penurunan passing grade pada tahap seleksi kompetensi dasar (SKD) tidak menyebabkan penurunan kualitas soal, agar penerimaan CPNS 2019 tetap dapat menghasilkan sumber daya ASN yang berintegritas, memiliki nasionalisme dan profesionalisme sesuai dengan kriteria SMART ASN 2024.

Komisi II DPR, Kementerian PAN-RB, dan BKN sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dengan demikian ke depannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya.(cnbci/finta rahyuni)