JAKARTA, kaldera .id – Mengantisipasi penyebaran virus corona (coronavirus) , Indonesia menerbitkan peraturan mengenai penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara China. Aturan ini berlaku hingga 29 Februari 2020, untuk dievaluasi kembali.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Yasonna pada 5 Februari 2020 dan merupakan bentuk upaya pemerintah mencegah masuknya virus Corona yang berasal dari wilayah Wuhan, China, ke Indonesia.
“Berdasarkan pengumuman WHO bahwa virus Corona itu sudah menjadi wabah internasional, maka Indonesia melakukan pembatasan terutama adalah pergerakan warga negara Tiongkok maupun warga negara lain yang pernah singgah, pernah berkunjung (ke Tiongkok) dalam kurun waktu 14 hari sebelum dia masuk ke Indonesia,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (6/2/2020).
Pada Permen itu diatur ketentuan bahwa penghentian sementara pemberian bebas visa kunjungan dan visa diberikan kepada warga negara China dan orang asing dari negara China yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah China dalam kurun 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.
Masa Inkubasi Virus jadi Pertimbangan
“Jadi misalnya dia hari ini masuk, kita lihat rekam jejaknya, dalam 14 hari ke belakang pernah ke Tiongkok apa tidak? Atau kalau misalnya dia langsung berangkat dari Tiongkok, sudah otomatis ditolak. Kalau misalnya dia masuk dari tempat lain tetapi dalam kurun waktu 14 hari sebelumnya dia sudah pernah ke Tiongkok, itu juga akan ditolak,” ujar Arvin.
Adapun pemberian kurun 14 hari disesuaikan dengan ketentuan rentang masa inkubasi terkait virus Corona. Sementara itu, dalam Permen tersebut juga diatur mengenai ketentuan izin tinggal keadaan terpaksa. Izin tersebut dapat diberikan kepada warga negara China yang telah memenuhi sejumlah ketentuan.
Pertama, adanya wabah virus Corona yang ditetapkan oleh WHO sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD). Kedua, tidak adanya alat angkut yang membawa keluar dari wilayah Indonesia.
Warga negara China yang ingin mengajukan izin tinggal keadaan terpaksa dapat melalui permohonan kepada kepala kantor Imigrasi atau pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal WNA tersebut. (red/ rani)