Kemenag Wajibkan Akad Nikah Pakai Masker dan Sarung Tangan
Kemenag Wajibkan Akad Nikah Pakai Masker dan Sarung Tangan

JAKARTA, kaldera.id- Kementerian Agama resmi mengatur tentang protokol prosesi pernikahan di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Penghulu, wali nikah, serta pengantin diimbau mengenakan masker dan sarung tangan saat ijab qabul.

Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin. “Petugas (penghulu), wali nikah dan catin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab qabul,” mengutip bunyi surat edaran yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (20/3/2020).

Kemudian, anggota keluarga yang mengikuti proses akad nikah harus mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer terlebih dahulu serta memakai masker.

Jumlah orang yang hadir dalam proses maksimal 10 orang dalam ruangan. Tempat proses akad nikah juga harus di tempat terbuka atau ruangan dengan ventilasi yang cukup. Surat edaran itu berlaku untuk proses pernikahan yang dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) mau pun di tempat lain.

Meski demikian, Amin memastikan Kemenag nikah di KUA meski virus corona tengah mewabah di Indonesia. Dengan catatan, pihak-pihak yang berkepentingan wajib mematuhi protokol yang telah ditentukan.

Amin mengatakan KUA untuk sementara waktu tak melayani beberapa pelayanan selain administrasi dan pencatatan nikah. Misalnya, bimbingan perkawinan, konsultasi perkawinan, bimbingan klasikal dan sebagainya.

“Itu untuk sementara kita hentikan, karena potensi menjalin kontak jarak dekat juga menciptakan kerumunan,” kata Amin.

Telah ada 309 orang yang positif terjangkit virus corona di Indonesia hingga Kamis kemarin (19/3). Pemerintah pusat mengumumkan 25 orang meninggal dunia dan 15 di antaranya dinyatakan sembuh.

Juru bicara pemerintah khusus penanggulangan corona, Achmad Yurianto memprediksi kasus akan terus meningkat. Baru akan turun selepas April mendatang.(rzr/bmw/cnn/kalera)