Diberhentikan Tidak Hormat, Evi Ginting Daftarkan Gugatan di PTUN Jakarta

Evi Novida Ginting Manik
Evi Novida Ginting Manik

MEDAN, kaldera.id – Evi Novida Ginting Manik resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jumat (17/4/2020) karena tidak terima dengan keputusan pemberhentian dirinya sebagai salah seorang Pimpinan KPU RI.

“Saya didampingi Tim Advokasi Penegak Kehormatan Penyelenggara Pemilu secara resmi telah mendaftarkan gugatan di PTUN dengan Nomor 82/G/2020/PTUN.JKT,” ujar Evi saat dikonfirmasi, Sabtu (18/4/2020).

Dalam gugatannya, Evi meminta PTUN membatalkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan dirinya secara tidak hormat sebagai Anggota KPU Masa Jabatan 2017-2022.

Ia menilai keputusan tersebut didasarkan pada Putusan DKPP 317/2019 mengandung kekurangan yuridis essential yang sempurna dan bertabur cacat yuridis yang tidak bisa ditoleransi dari segi apapun.

“Meskipun yang mengandung kekurangan yuridis essential Putusan DKPP 317/2019, sayangnya menurut Sistem Hukum Indonesia yang menanggung akibatnya adalah Keputusan Presiden 34/P Tahun 2020, yang harus dijadikan objek gugatan dan dimintakan pembatalan kepada Pengadilan,” jelasnya.

Evi menegaskan, gugatan yang dilayangkan di PTUN adalah demi pengabdian dirinya selama 17 tahun di korps Penyelenggara Pemilu.

“Ini demi menjaga kemandirian yang menjadi kehormatan penyelenggara pemilu, yang selama 17 tahun hidup saya menjadi tempat mengabdikan diri sepenuh hati. Saya memilih menempuh upaya hukum gugatan di PTUN,” tuturnya.

Adapun tiga poin gugatan yang dilayangkan Evi adalah meminta PTUN menetapkan putusan yang menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 yang memberhentikan dirinya secara tidak hormat sebagai Anggota KPU Masa Jabatan 2017-2022.