Site icon Kaldera.id

Pemerintah Imbau Masyarakat Tak Silaturrahmi Idul Fitri

Pemerintah Imbau Masyarakat Tak Silaturrahmi Idul Fitri

Pemerintah Imbau Masyarakat Tak Silaturrahmi Idul Fitri

JAKARTA, kaldera.id – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kunjungan ke rumah kerabat atau silaturahmi saat hari raya Idul fitri 1441 H.

Imbauan itu bertujuan menekan angka kemacetan lalu lintas kendaraan dalam masa pandemi virus corona (Covid-19).

“Karena kebiasaannya ketika terjadi itu bahkan tidak dikondisikan pun tahun-tahun sebelumnya, itu selalu terjadi kemacetan,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati melalui sambungan telepon dengan CNNIndonesia TV, Jumat (15/5/2020).

Meski tanpa silaturahmi secara fisik, Adita menuturkan masyarakat masih bisa bersilaturahmi di masa corona dengan cara memanfaatkan teknologi informasi.

Adita bilang silaturahmi yang bisa memicu kemacetan itu bertentangan dengan peraturan yang digaungkan pemerintah.

“Bahwa pergerakan orang dan transportasi itu masih diperbolehkan, tapi kami menghimbau tidaklah dilakukan silaturahmi dalam rangka lebaran,” jelasnya.

Adita menyatakan pihaknya tidak melarang mobilitas warga Jabodetabek selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung dengan catatan masyarakat tetap mematuhi serangkaian protokol kesehatan covid-19.

Ketetapan tersebut disesuaikan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah guna Penyebaran Covid-19.

“Sesuai ketentuan Permenhub Nomor 25 tahun 2020 aglomerasi yang sudah ditetapkan PSBB ini masih dapat dilakukan transportasi antarkota, antardaerah dalam Jabodetabek, tapi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” kata Adita.

Terakhir, ia kembali menegaskan soal ketetapan larangan mudik, Pemerintah dengan tegas telah melarang mudik untuk mencegah penyebaran virus corona.

Kebijakan larangan mudik berlaku 24 April hingga 31 Mei mendatang. Namun dalam beberapa pekan terakhir, kebijakan mudik tersebut mengalami pelonggaran.

Misalnya, warga diizinkan pulang kampung dalam situasi darurat dengan menyertakan surat izin keterangan dari tiga instansi, yakni Gugus Covid-19, Dinas Perhubungan dan Kepolisian.

“Mudik masih dilarang dan tidak ada pengecualian dalam hal itu. Bahwa ada pengecualian untuk penumpang dengan kriteria tertentu, sudah ditetapkan gugus tugas tapi untuk kepentingan khusus yang mendesak. Bukan untuk mudik,” tutur Adita. (khr/wis/cnn/finta rahyuni)

Exit mobile version