JAKARTA, kaldera.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta dua orang untuk menyerahkan diri. Keduanya adalah Andreau Pribadi Misanta (APM) yang merupakan Staf Khusus Menteri KKP dan Amiril Mukminin (AM). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sebagai pihak penerima hadiah.
“Dua orang Tersangka saat ini belum dilakukan penahanan dan KPK menghimbau kepada 2 tersangka yaitu APM dan AM untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK,” ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.
Dilansir tempo.co. Kamis (26/11/2020), Andreau Pribadi ditunjuk sebagai Staf Khusus Menteri KKP sejak Februari-Maret 2020. Dia merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang gagal melenggang ke Senayan pada Pemilihan Umum 2019.
Dalam kontestasi Pemilu, Andreau maju sebagai calon anggota DPR dari Dapil VII Jawa Barat dengan nomor urut 10. Andreau memegang peran penting dalam teknis ekspor benih lobster, termasuk penunjukan perusahaan jasa kargo.
Berdasarkan info dari laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), Caleg Nomor Urut 10 PDIP ini lahir di Makale, 17 Januari 1986. Dia merupakan lulusan yang berprofesi sebagai Swasta.(tco/kum)